Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
18 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
14 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Meski Tahu Besaran Pajak yang Harus Dibayar dan Telah Jatuh Tempo, Perusahaan di Pelalawan Enggan Bayar PPJ Non PLN

Meski Tahu Besaran Pajak yang Harus Dibayar dan Telah Jatuh Tempo, Perusahaan di Pelalawan Enggan Bayar PPJ Non PLN
Kepala BPKAD Pelalawan, Devidson Saharuddin
Senin, 27 Maret 2017 11:57 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Meski mengetahui jatuh tempo dan besaran beban pajak yang harus dibayarkan, namun masih banyak perusahaan di Kabupaten Pelalawan yang lalai dengan kewajibannya membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non-PLN.

"Yang bersangkutan (perusahaan) sudah paham sebenarnya, kapan jatuh tempo dan besaran beban pajak itu," ujar Kepala BPKAD Pelalawan, Devidson Saharuddin, kepada GoRiau.com (GoNews Group), Senin (27/3/2017).

Dikatakan Devidson, pihaknya mengimbau kepada perusahaan yang belum menjalankan kewajibannya, untuk segera menyelesaikan dan melunasi pembayaran PPJ non-PLN.

"Kita minta kesadaran mereka untuk menyelasaikan tunggakan PPJ non-PLN ini," tegasnya.

Devidson menjelaskan, kalau ada keberatan dari pihak perusahaan terkait PPJ non-PLN tersebut, ada mekenisme tersendiri untuk mengajukan keberatan.

"Kalau ada keberatan akan ada mekanisme untuk mengajukan keberatan. Tapi meraka tetap harus membayar tagihan yang lama, kemudian baru mengajukan keberatan," terangnya.

Untuk itu, BPKAD Pelalawan meminta itikad baik pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan tunggakan PPJ non-PLN nya. Meski demikian, Devidson tidak menyebut secara rinci nama perusahaan penunggak PPJ non-PLN.

"Semua perusahaan yang menggunakan pembangkit listrik sendiri, dikenakan PPJ non-PLN. Kita minta itikad baik perusahaan, karena masih banyak perusahaan di Pelalawan yang belum menyelesaikan kewajibannya," sebut menutup. ***

Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/