Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
17 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
4
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
20 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
17 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Pemberlakuan Surut Masa Jabatan Pimpinan DPD RI Dianggap Melanggar UUD 1945

Pemberlakuan Surut Masa Jabatan Pimpinan DPD RI Dianggap Melanggar UUD 1945
Jum'at, 24 Maret 2017 13:40 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Senator DI Yogyakarta mengajukan penolakan terhadap pemberlakukan surut (retroaktif) atas perubahan masa jabatan pimpinan DPD RI.

Asas retroaktif perubahan masa jabatan DPD RI tersebut dianggap tidak sesuai dengan aturan hukum dan melanggar UUD 1945. Pelanggaran tersebut akan berakibat pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap DPD RI.

Hal tersebut dijelaskan oleh Senator DI Yogyakarta, Afnan Hadikusumo saat berada di Kantor DPD RI DI Yoyakarta hari Kamis (23/3/2017).

Dirinya secara resmi mengajukan keberatan terhadap pemberlakukan surut tata tertib (tatib) DPD RI baru yang merubah masa jabatan pimpinan DPD RI yang semula 5 tahun menjadi 2,5 tahun.

Dirinya menyoroti dua hal dari perubahan tatib tersebut, yaitu tentang pergantian masa jabatan dan asas retroaktif yang diterapkan dalam pergantian masa jabatan tersebut.

"Masa jabatan pimpinan, saya nggak masuk kesana, tetapi saya lebih ke aturan peralihannya. Aturan peralihannya berlaku surut dan itu bertentangan dengan UUD 1945. Karena bertentangan dengan UUD 1945, maka bagi yang melaksanakan itu bertentangan dengan sumpah dan janjinya ketika dilantik," ucapnya.

Afnan yang juga Ketua PPUU DPD RI tersebut juga menjelaskan bahwa pemberlakuan surut (retroaktif) terhadap sebuah aturan tidak dikenal dalam aturan hukum, baik di tingkat nasional ataupun internasional.

Pemberlakuan aturan menggunakan asas retroaktif akan melanggar asas legalitas secara hukum. Asas retroaktif bertentangan dengan substansi konstitusi sebagiamana yang diatur dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Dampak dari penerapan asas retroaktif ini adalah menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak-hak individu/orang lain yang terkena aturan tersebut.

"Sistem itu merugikan karena akan menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap DPD RI. Kalau kita memberlakukan itu, maka masyarakat akan menilai DPD RI tidak mengerti aturan hukum yang berlaku di tingkat nasional maupun internasional, dan dianggap tidak membaca UUD 1945,” tegasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/