Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
24 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
20 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
20 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
21 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kemenpan RB Tegaskan, Tanggal 27 Maret Tidak Libur

Kemenpan RB Tegaskan, Tanggal 27 Maret Tidak Libur
Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpan RB, Herman Suryatman. (istimewa)
Jum'at, 24 Maret 2017 13:36 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939 yang jatuh pada tanggal 28 Maret 2017.

Walaupun hari Senin (27/03/2017) merupakan hari kejepit di tengah-tengah hari libur Minggu (26/03) dan Selasa/Nyepi, tetapi tanggal 27 Maret 2017 tetap hari kerja, tidak ada penambahan hari libur.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan, informasi ini sebenarnya sudah disampaikan beberapa waktu lalu.

Tetapi belakangan banyak pihak yang menanyakan, bahkan ada yang mengklaim bahwa tanggal 27 Maret cuti bersama.

Namun Herman menegaskan bahwa hal itu tidak benar, dan tetap masuk kerja.

"Aparatur Sipil negara (ASN), TNI dan POLRI tetap masuk kerja seperti biasa. Jangan sampai hari kejepit dijadikan alasan untuk tidak masuk kerja," ujarnya kepada GoNews.co melalui pesan Whatsapp di Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Dikatakan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 684 Tahun 2016, No. 302 Tahun 2016, Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri pada 21 November silam. SKB perubahan ini merevisi SKB yang sudah ditandatangani ketiga menteri pada 14 April 2016.

Pada tahun 2017, telah ditetapkan terdapat 16 hari libur nasional dan enam hari cuti bersama.

Berikut rincian libur nasional tahun 2017: Minggu, 1 Januari, Tahun Baru Masehi, Sabtu, 28 Januari, Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili. Selasa, 28 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939. Jumat, 14 April, Wafat Isa Al Masih.

Senin, 24 April, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Senin, 1 Mei, Hari Buruh Internasional. Kamis, 11 Mei, Hari Raya Waisak 2561. Kamis, 25 Mei, Kenaikan Isa Al Masih. Kamis, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila. Minggu-Senin, 25-26 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

Kamis, 17 Agustus, Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Jumat, 1 September, Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah. Kamis, 21 September, Tahun Baru Islam 1439 Hijriah. Jumat, 1 Desember, Maulid Nabi Muhammad SAW. Senin, 25 Desember, Hari Raya Natal

Untuk cuti bersama tahun 2017, berikut rinciannya: Senin, 2 Januari, Tahun Baru 2017 Masehi. Selasa-Jumat, 27-30 Juni, Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Selasa, 26 Desember, Hari Raya Natal.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/