Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
19 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
19 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
19 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
5 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
4 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
3 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Seorang Pengedar Narkoba di Pekanbaru Dibekuk Polisi saat Jualan Sabu di Kamar Hotel

Seorang Pengedar Narkoba di Pekanbaru Dibekuk Polisi saat Jualan Sabu di Kamar Hotel
Tersangka, Jon saat diamankan di Polresta Pekanbaru, usai penggerebekan di kamar 212 Hotel Rainbow, Senapelan, Pekanbaru
Kamis, 23 Maret 2017 11:06 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Melakukan transaksi narkoba di kamar hotel, seorang pengedar narkoba berinisial Jn alias Jon, berhasil dibekuk tim opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru, Senin (20/3/2017).

Dari tangan pria berusia 37 tahun itu, Polisi belasan paket narkoba jenis sabu siap edar dengan total seberat 4,5 gram senilai Rp4 juta. Tanpa perlawanan, tersangka pun digiring ke Polresta Pekanbaru untuk proses hukum.

Tertangkapnya Jon, bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di Hotel Rainbow, jalan Khadijah Ali, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Sekitar pukul 11.00 WIB, Polisi langsung melakukan penggerebekan di kamar 212 hotel tersebut.

"Setelah kita pastikan, langsung dilakukan penggeledahan di kamar yang disewa tersangka dan ditemukan 11 paket sabu," ujar Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddi Herman, melalui Kanit Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko, Kamis (23/3/2017).

"Belasan paket sabu senilai jutaan rupiah itu disembunyikan tersangka dalam kotak rokok dengan dibalut kertas tisu," sambung Kanit saat dikonfirmasi lebih lanjut oleh GoRiau.com (GoNews Grup), melalui selularnya.

Kanit merincikan, dari 11 paket sabu siap edar tersebut, terdiri dari 10 paket dengan total seharga Rp1 juta dan satu paket sabu dengan harga total Rp3 juta dan berat kotor 11 paket sabu itu 4,5 gram.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan mendalam terhadap tersangka, untuk mencari tau pemasok dan membongkar jaringannya," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki tersebut.

Dalam proses hukum dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka Jon pemilik 11 paket sabu siap edar itu, dijerat pasal 114 jo 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/