Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
Olahraga
22 jam yang lalu
Rohmalia Pecahkan Rekor Dunia Cricket di Seri Bali Bash International
2
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Melaju ke Semifinal Piala Asia U 23, STY Sebut Meningkat Kepercayaan Timnas U 23 Indonesia
3
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
Olahraga
22 jam yang lalu
Timnas Cricket Putri Indonesia Kalahkan Mongolia di Bali Bash Internasional
4
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
16 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
5
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
16 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
6
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
13 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Hakim Tolak Kakak Angkat Ahok Jadi Saksi, Ini Alasannya

Hakim Tolak Kakak Angkat Ahok Jadi Saksi, Ini Alasannya
Kakak angkat Ahok, Andi Analta Amir. (republika.co.id)
Selasa, 07 Maret 2017 15:03 WIB
JAKARTA - Majelis hakim persidangan kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menolak Andi Analta Amir menjadi saksi. Andi Analta merupakan kakak angkat Ahok, yang dihadirkan pengacara Ahok.

Majelis hakim menolak Analta bersaksi karena pernah datang ke persidangan sebelumnya. 

''Saya datang ke persidangan karena mau melihat dan mendampingi Ahok. Bagaimana adik saya, memang saya ketahui kebiasaan dalam proses persidangan untuk saksi-saksi itu dipersilakan untuk keluar. Oleh karena itu, saya melihat dan menunggu. Ternyata betul saya lalai tidak diingatkan karena tidak kenal, tetapi kenal tidak kenal kebiasaannya saksi dipersilakan untuk keluar,'' kata Andi, Selasa (7/3).

Andi mengatakan, dia tidak dikabulkan sebagai saksi karena kebiasaan saja. Karena dalam KUHP saksi hanya dilarang bercakap-cakap dengan saksi lain, saksi pelapor misalnya.

Ia menegaskan, tidak pernah berbincang dengan saksi lainnya.

''Cuma kebijakan majelis hakim, bukan mengindahkan kebiasaan tapi ini hal yang dilihat dari kebaikan jalannya sidang. Ini juga kebijakan majelis hakim untuk memberi tahu pada pengacara bisa mengajukan sama persis isi dari BAP yang diberikan kepada saya,'' katanya.

Sebagai penggantinya, Andi mengatakan, ia akan meminta orang yang akan bersaksi yakni Ardansyah. Ardansyah adalah kolega Ahok ketika bekerja di kantor Andi.

''Di plaza waktu kami berkantor sama-sama di MT Haryono, yang akan disampaikan persis, karena dia lihat keseharian Ahok bersama orang-orang dan kepada saya. Saya lihat lebih kalau saya ngomong apriori, ya kalau orang lain melihat, memberikan keterangan bagaimana hubungan saya dengan Ahok," ujarnya.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Hukum, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/