Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
19 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
19 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
4
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
Umum
19 jam yang lalu
Chand Kelvin dan Dea Sahirah Sudah Resmi Bertunangan
5
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
22 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
6
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Umum
18 jam yang lalu
Melanggar Lalu Lintas, Gisele Bündchen Kena Tilang Polisi
Home  /  Berita  /  GoNews Group

KY Kaji Vonis Bebas Bupati Nonaktif Rokan Hulu Suparman

KY Kaji Vonis Bebas Bupati Nonaktif Rokan Hulu Suparman
Suparman.(republika.co.id)
Jum'at, 24 Februari 2017 13:29 WIB
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) akan mengkaji putusan vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap Bupati nonaktif Rokan Hulu Suparman.

Dikutip dari repblika.co.id, KY akan mengkaji putusan tersebut melalui hasil pantauan penghubungnya di Riau terhadap proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, mulai dari pembuktian hingga putusan.

Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi menuturkan, KY akan mempelajari terlebih dulu laporan penghubung tersebut, sebelum memutuskan tahapan berikutnya seperti pemeriksaan.

''Jadi kami mohon harap bersabar, karena harus mempelajari terlebih dahulu laporan dari teman-teman penghubung,'' tutur dia dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (24/2).

Farid menambahkan, sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang diatur dalam peraturan internal KY, tiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan dikaji.

Jika ditemukan bukti-bukti awal terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik, maka akan diteruskan dengan investigasi dan pemeriksaan para pihak. ''Termasuk pelapor, saksi dan terlapor,'' kata dia.

Berbicara soal putusan hakim, menurut Farid, tentu amat berkaitan dengan independensi hakim. Artinya, itu merupakan ranah kemerdekaan hakim. Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak boleh mencampurinya. Apalagi mengomentarinya. 

''Menjadi ranah pengadilan yang lebih tinggi, untuk mengoreksi putusan tersebut,'' tutur dia.

Seperti diketahui, Kamis (23/2), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas Bupati Rokan Hulu nonaktif, Suparman, dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Riau. Majelis hakim ini diketuai Rinaldi Triandiko.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan pihaknya kecewa atas vonis bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru terhadap bupati nonaktif Rokan Hulu, Suparman. Vonis bebas ini terkait kasus suap pengesahan Rancangan APBD Perubahan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2014 dan RAPBD Riau TA 2015.

KPK pun akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap vonis bebas Suparman lantaran yakin Suparman ikut menerima hadiah dari Gubernur Riau saat itu, Annas Maamun, yang telah divonis bersalah.

''KPK cukup yakin dengan konstruksi perkara ini, karena sebelumnya pada 2015 sudah memproses tersangka lain, bahkan majelis hakim saat itu meyakini ada perbuatan bersama-sama yang melibatkan sejumah pihak termasuk dua terdakwa yang divonis hari ini (Suparman dan Johar),'' ungkap dia.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum, Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/