Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
18 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
15 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
15 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
15 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aksi PNS Ciuman Massal di Hari Valentine Bikin KemenPAN-RB Meradang

Aksi PNS Ciuman Massal di Hari Valentine Bikin KemenPAN-RB Meradang
Sejumlah PNS melakukan aksi ciuman massal di depan publik, di halaman kantor Bupati Nias Selatan. (Foto: Akun Humas Nisel/Sumut Pos/jpnn.com)
Senin, 20 Februari 2017 11:03 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyayangkan dengan aksi ciuman massal sejumlah PNS Kantor Lingkungan Hidup, Nias Selatan, Sumut.

Aksi ciuman masal itu dipertontonkan di muka umum untuk merayakan hari kasih sayang, 14 Februari lalu.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan, PNS atau aparatur sipil negara (ASN) harus menjaga nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku.

Di antaranya adalah menjaga, memelihara, dan menjunjung standar etika yang luhur.

"Berciuman di muka umum, itu jelas bertentangan dengan nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN," katanya di Jakarta kemarin.

Apa pun kondisinya, apakah pasangan itu muhrim atau bukan, berciuman di muka umum tidak dibenarkan.

Herman mengatakan, sebagai abdi masyarakat PNS harus menunjukkan teladan kepada masyarakat.

Terkait dengan penjatuhan sanksi, Herman mengatakan bukan kewenangan dari Kementerian PAN-RB.

Dia menjelaskan sanksi disiplin akibat ciuman massal di tempat umum adalah kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK) setempat.

Pada kasus ini menjadi kewenangan Bupati Nias Selatan yang sekarang dijabat oleh Hilarius Duha.

Aksi ciuman massal ini membuat heboh dunia maya beberapa hari terakhir. Sejumlah masyarakat merespon negatif perilaku itu.

Meskipun muncul penjelasan bahwa yang berciuman adalah pasangan suami dan istri resmi.

Namun ciuman massal di muka umum, menurut sejumlah pihak, tidak sesuai dengan budaya Nias pada umumnya. (jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:Sumatera Utara, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/