Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
Umum
24 jam yang lalu
Ariana Grande Tampil Anggun dan Sempat Berganti Gaun di Met Gala 2024
2
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
Umum
23 jam yang lalu
Teuku Ryan Bantah Isu Perceraian yang Beredar Luas
3
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
Umum
24 jam yang lalu
Maudy Ayunda Lebarkan Sayap Jadi Produser Film
4
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
Olahraga
24 jam yang lalu
Avila Bahar dan Putera Adam bersama HMRT Juara di Round 1 Malaysia Series
5
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
4 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
6
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
5 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Setiap Kali Beraksi, Maling Ini Hanya Pakai Celana Dalam

Setiap Kali Beraksi, Maling Ini Hanya Pakai Celana Dalam
ilustrasi
Jum'at, 10 Februari 2017 09:32 WIB

YOGYAKARTA - Aksi pencurian dengan modus mengenakan celana dalam terjadi di wilayah Solo, Semarang dan Yogyakarta. Dengan berbusana setengah telanjang tersebut, pencuri bernama Nova Aldiansyah (29) yang mengubah identitasnya menjadi Moch Wahyu Saputra, berhasil menguras barang-barang berharga milik korbannya, tanpa diketahui.

Namun aksi tersebut tak bisa luput dari tangkapan kamera CCTV. Maling asal Bekasi Jawa Barat tersebut ditangkap usai melakukan aksinya di rumah Dani Riyaditama (36) warga Perumahan Griya Yasa, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Sukoharjo, awal Januari lalu.

"Tersangka hanya mengenakan celana dalam saat melancarkan aksinya menguras harta korban," ujar Kapolres Sukoharjo, AKBP Ruminio Ardano, Kamis (9/2).

Ruminio mengatakan, tersangka sudah berulang kali ditangkap dengan kasus dan modus yang sama. Dia juga sudah melakukan aksi di puluhan TKP di Solo, Sukoharjo, Yogyakarta dan Semarang.

"Petugas berhasil mengungkap identitas tersangka setelah mempelajari rekaman CCTV di rumah korban, Dani Riyaditama di Perum Griya Yasa, Gentan, Baki," katanya.

Menurut Kapolres, dari rumah korban, tersangka berhasil membawa kabur uang tunai Rp 15 juta, 3 buah jam tangan bermerek senilai Rp 31 juta, perhiasan senilai Rp 5 juta dan dua hand phone Samsung Galaxy Note 5 serta Sony Experia Z5 senilai sekitar Rp 15 juta.

Tersangka saat ini sudah tahan untuk pengembangan dan kebutuhan penyidikan lebih lanjut berserta barang buktinya. Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara siap dijeratkan ke tersangka.

Lebih lanjut Kspolres mengatakan, tersangka pada tahun 2014 tersangka beraksi di Grogol dan Kartasura dan dipenjara selama 7 bulan sebelum kabur, dan berhasil ditangkap 2015 dan keluar penjara 2016.

Setelah keluar, tersangka langsung diproses Polresta Solo atas kasus yang sama di 2014 dan keluar penjara pada Bulan Desember 2016. Setelah keluar ia kembali beraksi di Sleman 2 kali dan di Banyumanik Semarang 3 kali dengan hasil yang tidak sedikit.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Tengah, DI Yogyakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/