Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
5 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
5
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Home  /  Berita  /  Riau
FITRA: Segera Lantik Komisioner KI Baru

Pemprov Riau Jangan Halangi Hak Warga Mendapatkan Informasi

Rabu, 08 Februari 2017 14:47 WIB
pemprov-riau-jangan-halangi-hak-warga-mendapatkan-informasi
PEKANBARU - Pemprov Riau harus segera menetapkan dan melantik komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau yang baru. Mengingat sejak 28 Desember 2016 lalu terjadi kekosongan masa jabatan karena masa tugas komisioner lama telah berakhir. Sementara Gubenur Riau tak memperpanjang masa jabatan sementara.

Koordinator Fitra Riau, Usman mengatakan, saat ini di KI terdapat 30 sengeketa yang teregister yang belum diputuskan hingga masa jabatan selesai. Kondisi tersebut tentu berdampak terabaikannya hak masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi dan bersengketa. Sementara azas umum pelayanan informasi adalah cepat.

"Salah satu yang belum diproses di Komisi Informasi adalah Sengketa Fitra Riau terhadap PPID Kota Pekanbaru. Permohonan sengketa tersebut telah teregister sejak Oktober 2016 lalu," kata Usman, Rabu (8/2/2017).

Asas umum dalam pelayanan informasi publik, ujar Usman, salah satunya adalah proses yang cepat. Bahkan UU Keterbukaan Informasi Publik, juga membatasi proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi.

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 38 Ayat 2 UU keterbukaan informasi publik, bahwa proses penyelesaian sengketa Informasi di KI paling lambat diselesaikan dalam 100 hari kerja. Usman mengkhawatirkan, diakibatkan dari kelalaian dan kekeliruan Gubenur Riau yang tidak tanggap terhadap persoalan ini, maka akan merugikan masyarakat yang saat ini sedang meminta penyelesaian di Komisi Informasi.

"Karena ada keterbatasan waktu yang hanya 100 hari kerja sejak sengketa informasi teregister. Kekeliruan Gubenur adalah tidak memperpanjang masa jabatan komisioner yang lama. Padahal mestinya Gubenur Riau tahu bahwa proses seleksi hingga penetapan komisioner baru akan memakan waktu yang cukup lama," terangnya.

Dikatakan Usman, kekosongan jabatan juga akibat lambannya pelaksanaan uji kelayakan di Komisi A DPRD Riau. Karena, DPRD baru melakukan tes kelayakanan dan penetapkan 5 komisioner pada 23 Januari 2017. Padahal nama-nama calon telah disampaikan kepada DPRD sejak awal Desember 2016.

"Komisi informasi sejauh ini sangat berperan untuk menjembatani hak warga negara dalam mengakses informasi publik ditengah badan publik dan birokrat di Provinsi Riau ini yang masih rendah kesadaran akan keterbukaan informasi," sampai dia.

Bahkan pada 2016 lalu, terdapat sedikitinya 160 sengketa informasi yang diselesaikan oleh Komisi Informasi yang melibatkan badan publik seluruh Provinsi Riau. "Artinya, jika kelalaian Gubenur ini dilanjutkan, sangat jelas bahwa Pemerintah Provinsi Riau belum pro terhadap keterbukaan informasi publik," tegas dia.

Baca Juga: Hasil Test Calon KI Riau Diumumkan Terbuka, Berikut Nama Komisioner Terpilih...

Usman meminta kepada DPRD harus segera menyampaikan 5 nama calon anggota KI Riau yang dipilih melalui Komisi A kepada Gubenur Riau. Begitu juga Gubri agar segera menetapkan dan melantik komisioner KI Riau yang baru. (rls)

Editor:Fahrul Rozi
Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/