Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
17 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
16 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
16 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
16 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Mulai Maret, HET Gula Putih Rp12.500 Per Kilogram

Mulai Maret, HET Gula Putih Rp12.500 Per Kilogram
(tribunnews.com)
Rabu, 01 Februari 2017 13:08 WIB
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertingi (HET) gula kristal putih Rp12.500 per kilogram (kg). HET gula putih ini mulai diberlakukan Maret 2017 nanti.

Dikutip dari tribunnews.com, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, pemerintah telah memberikan izin impor gula mentah (raw sugar) sebanyak 400.000 ton kepada 9 produsen.

Namun dirinya tidak mengetahui kapan para produsen melakukan impor tersebut. Pasalnya, belum ada laporan dari produsen bahwa akan melakukan impor gula tersebut.''Proses (rencana penetapan) sudah berjalan. Bulan depan kita bisa lakukan rencana itu. Sehingga langkah kita menurunkan harga gula bisa teralisasi,'' ujar oke saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Rabu (1/2/2017).

Oke menuturkan, nantinya gula mentah tersebut diproses produsen terlebih dahulu menjadi gula kristal putih. Selanjutnya, para produsen akan menyerahkan gula kristal putih kepada para distributor.

Setelah itu, para distributor akan menyalurkan gula kristal putih itu ke pedagang pasar. Sehingga, konsumen bisa membeli gula seharga Rp12.500 per kg di pedagang pasar.

Terkait dengan harga ke pedagang pasar, Oke telah menyerahkan kepada distributor. Sehingga, distributor akan mengatur harga ke pedagang pasar. Menurut dia, bisa saja nanti distribustor menyalurkan gula kristal putih di bawah HET yang ditetapkan. Asalkan, harga ke konsumen tetap Rp12.500 per kg.

''Pokoknya yang penting harga gula sampai ke konsumen itu bisa Rp12.500 per kg dan pedagang pasar tidak rugi,'' tandasnya.

Sebelumnya, Kemendag) bekerja sama dengan produsen dan distributor akan mendistribusikan gula dengan harga jual sebesar Rp12.500 per kilogram (kg).Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, kerja sama ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga gula di tingkat konsumen. Namun, pedagang pasar merasa keberatan jika menjual gula seharga Rp12.500 per kg.

Pedagang pasar akan rugi jika menjual harga gula sebesar Rp12.500 per kg. Pasalnya, harga yang ditetapkan pemerintah ke pedagang sama dengan yang didapat masyarakat.***

Editor:hasan b
Sumber:tribunnews.com
Kategori:GoNews Group, Ekonomi, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/