Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
21 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Mahasiswa Tanam Ganja di Tempat Kos, Bibitnya Dipesan Lewat Medsos

Mahasiswa Tanam Ganja di Tempat Kos, Bibitnya Dipesan Lewat Medsos
ilustrasi
Rabu, 01 Februari 2017 08:06 WIB

JEMBER - Satuan Researse Narkoba Polres Bondowoso membekuk beberapa pemakai dan pengedar narkoba jenis ganja, jaringan provinsi. 

Pelaku yang ditangkap sebanyak enam tersangka di antaranya tersangka pengedar dan tersangka pemakai barang haram tersebut.

Menurut AKP Asib, Kasat Reskoba Polres Bondowoso, pengedar yang ditangkap di antaranya Mashiki Rohikim (24), dan Mamad Sumarto (20).

Sedangkan untuk tersangka yang membeli barang haram narkoba untuk dipakai sendiri yakni, Puji Pernomo, Zaen Bawadzir, Mohammad dan Huzain, asal Bondowoso.

"Transaksi dimulai dari komunikasi media sosial Facebook dan Instagram antara MR dan MS, dengan seseorang yang tak dikenal dan mengaku berasal dari Pulau Sumatera," ujat Asib.

Transaksi pertama, tersangka hanya memesan satu ons ganja kering. Karena disangka aman, kemudian tersangka MR, kembali memesan ganja kering seberat 1,5 kilogram.

Transaksi terus berjalan hingga empat kali. Setelah barang di tangan, tersangka kemudian mengedarkan ke lima tersangka lainnya.

Tersangka MR yang juga seorang mahasiswa di salah universitas swasta di Jember, memproses ganja mulai menanam bibit dan merawat tanaman ganja di pot bunga.

Biji ganja yang ditanam dipesan MR melalui media sosial instagram.

"Satu paket sisa ganja kering, 43 tanaman ganja dalam pot berikut pupuk tanamannya, dan seperangkat alat produksi berhasil diamankan petugas dari kontrakan tersangka, di Kelurahan Sumber Dadang, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember," kata AKP Asib.

Para tersangka diancam dengan pasal 111 subsider 133 undang-undang nomor 35 th 2009 , dengan ancaman 6 hingga 25 tahun penjara.(jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/