Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
3
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
16 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
4
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
5
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
14 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Telusuri Dana "Gelap", Bareskrim Diminta Pinjam LHKPN Sylviana Murni di KPK

Telusuri Dana Gelap, Bareskrim Diminta Pinjam LHKPN Sylviana Murni di KPK
Syilviana Murni. (istimewa)
Jum'at, 27 Januari 2017 16:13 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, publik sangat berharap kepada Penyidik Bareskrim Polri agar pengungkapan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh sejumlah pejabat Pemda DKI Jakarta termasuk pembangunan Mesjid Al Fauz yang saat ini menempatkan Sylviana Murni sebagai Saksi, harus menjadi titik awal aparat Penegak Hukum membongkar habis jaringan dan matarantai para koruptor di dalam tubuh Pemda DKI Jakarta.

Dikatakan Petrus, hal tersebut sudah akut dan salah satu pintu masuk untuk mengungkap secara komprehensif dengan mengkaitkan dugaan korupsi itu dengan harta kekayaan pejabatĀ  yang dimiliki dan sudah dilaporkan dalam LHKPN.

"Karena dengan penelusuran harta kekayaan yang dimiliki dan dilaporkan dalam LHKPN ke KPK, penyidik akan menemukan fakta-fakta "mencengangkan," ujar Petrus melalui keterangannya, Jumat (27/1/2017).

Dijelaskan Petrus, bila penyidik dapat mengungkap dengan jelas, maka ada beberapa kemungkinan antara lain laporan kekayaan pejabat yang bersangkutan dalam LHKPN diisi secara tidak jujur.

"Padahal beberapa kemungkinan bisa saja muncul berupa fakta-fakta penyidikan dimana penyidik menemukan bukti bahwa pejabat yang bersangkutan menerima uang miliaran rupiah dari proyek tersebut," jelasnya.

Namun kata Petrus, uang yang diterima itu tidak dimasukan dalam harta kekayaan yang harus dilaporkan dalam LHKPN atau uang yang diterima itu tidak berpengaruh terhadap penambahan maupun pengurangan kekayaan pejabat yang bersangkutan di dalam LHKPN.

"Atau sebaliknya uang yang diperoleh dari hasil korupsi miliaran rupiah itu sudah dibelanjakan dalam bentuk aset (tanah dan bangunan atau tabungan) akan tetapi tidak dilaporkan di dalam LHKPN atau dilaporkan tetapi asal usul dan cara perolehannya sudah direkayasa atau disamarkan seolah-olah bersumber dari pendapatan yang sah," imbuhnya.

"Inilah yang diharapkan dapat diungkap melalui LHKPN karena akan banyak diperoleh fakta bahwa harta pejabat yang bersangkutan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum karena perolehan atau dibelanjakan bukan dari pendapatan yang sah," tambahnya.

Dengan demikian Petrus meminta Penyidik Bareskrim Polri harus berkoordinasi dengan KPK untuk meminjam LHKPN atau menyita LHKPN yang dimiliki Sylviana Murni untu didalami guna mendapatkan keyakinan dan kepastian apakah Sylviana Murni patut diduga terlibat sebagai orang yang turut serta atau selaku aktor intelektual dalam dugaan korupsi pembagunan Mesjid Al Fauz.

"Apakah uang yang diduga diperoleh dari pembangunan Mesjid Al Fauz ikut dilaporkan dalam LHKPN sebagai harta kekayaan yang sudah dicuci bersih sebagai penghasilan lain yang sah dan telah dilaporkan," tanyanya.

Dijelaskan Petrus, hal ini menjadi sagat penting dan sangat menentukan karena kebanyakan LHKPN pejabat selama ini dimanfaatkan untuk mendapatkan justifikasi bahwa kekayaan yang diperoleh dan dilaporkan ke KPK dalam LHKPN merupakan sertifikat yang menjamin bahwa dirinya bersih dari korupsi.

"Padahal melalui sebuah penyelidikan dan penyidikan atas kebenaran LHKPN bisa diperoleh dan terungkap fakta mencengangkan bahwa pejabat yang bersangkutan berbohong ketika mengisi LHKPN dan tidak dapat membuktikkan ratio antara kekayaan yang dimiliki dengan pendapatannya yang sah yang dilaporkan di dalam LHKPN," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/