Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
21 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
21 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
7 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Patrialis Akbar Diciduk KPK, Presiden Prihatin

Patrialis Akbar Diciduk KPK, Presiden Prihatin
Jubir Kepresidenan, Johan Budi. (istimewa)
Jum'at, 27 Januari 2017 16:17 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengaku prihatin dengan Patrialis Akbar yang di operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (25/1/2017).

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara Kepresidenan RI, Johan Budi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2017).

"Ini bukan kali pertama, menjadi keprihatiman kita semua, termasuk Presiden Joko Widodo. Presiden prihatin sekali karena Mahkamah Konstitusi ini kan benteng terakhir konstitusi, yang berkaitan dengan hukum," jelasnya kepada GoNews.co, melalui siaran persnya.

"Ini yang kedua kalinya. Di tengah-tengah upaya semua pihak untuk memberantas korupsi, ternyata masih ada hakim yang tertangkap oleh KPK. Presiden prihatin, sangat prihatin," tambahnya.

Dikatakan Budi, Presiden memberikan apresiasi kepada KPK yang secara konsisten dan terus menerus melakukan upaya-upaya penegakan hukum terkait pemberantasan korupsi.

Meski demikian kata Johan pihak istana belum menerbitkan surat pemberhentian terhadap Patrialis Akbar.

"Jadi, hakim yang dijadikan tersangka ini kan kalau nggak salah wakil dari pemerintah ya. Sampai saat ini, belum ada surat terkait pemberhentian hakim yang dijadikan tersangka oleh KPK itu," jelasnya.

Dijelaskan Johan, apabila pada waktunya nanti ada keputusan perihal hakim yang menjadi tersangka itu, Presiden pasti akan langsung melakukan proses penggantian.

Untuk diketahui, Patrialis Akbar diciduk KPK lantaran diduga menerima suap untuk memuluskan sidang uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/