Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
Umum
24 jam yang lalu
Raline Shah Hadir di Karpet Merah Festival Film Cannes 2024
2
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
9 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
3
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
9 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
4
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
8 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
5
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
6
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
7 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Home  /  Berita  /  Hukum

Kejam! Bocah 10 Tahun di Pekanbaru Ini Dipaksa Ladeni Nafsu Pamannya Selama 2 Tahun, Akhirnya Terungkap Setelah..

Kejam! Bocah 10 Tahun di Pekanbaru Ini Dipaksa Ladeni Nafsu Pamannya Selama 2 Tahun, Akhirnya Terungkap Setelah..
Ilustrasi
Rabu, 18 Januari 2017 17:47 WIB
Penulis: Chairul Hadi
PEKANBARU - Seorang pria berinisial AWS (37) terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau, setelah dilaporkan mencabuli bocah 10 tahun yang tak lain keponakannya.

Paman cabul ini diduga sudah dua tahun menggauli sang bocah. Kasus ini pun terungkap setelah korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Menurut kepolisian, anak di bawah umur itu, sebut saja namanya Anggur (diinisialkan, red) dipaksa meladeni nafsu AWS sejak 2014 lalu. Kejadiannya berlangsung di rumah orangtua korban, di Kelurahan Kulim, Kota Pekanbaru.

"Baru ketahuannya Desember 2016 lalu. Dilanjutkan dengan membuat laporan ke kita. Tim dari PPA Polresta lalu menyelidiki keberadaan terduga pelaku itu," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto, Rabu (18/1/2017) sore.

Lama dicari, keberadaan AWS pun terendus. Ia diketahui kabur ke daerah Cibubur, Jakarta Timur. "Kita koordinasi dengan Polres Jakarta Timur dan menangkap yang bersangkutan kemarin (Selasa) di sebuah apartemen," lanjutnya.

Paman cabul itu pun tak bisa berkutik dan langsung digelandang ke Polres Jakarta Timur. "Sorenya kita terbangkan ke Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan," kata Kompol Bimo.

AWS pun terancam dijerat Pasal 82 ayat (1), UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Polisi juga sudah mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk menjebloskan pria ini ke tahanan.

"Kita sudah ada alat buktinya, berupa hasil visum dan keterangan saksi termasuk korbannya," singkat Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru ini. ***

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/