Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
15 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
17 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
17 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
15 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
15 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
6
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Politisi Nasdem Ini Minta Program Pemberdayaan Masyarakat Bagi Jukir Liar
Home  /  Berita  /  Riau

Ingat! Perusahaan di Riau Harus Patuhi UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ingat! Perusahaan di Riau Harus Patuhi UU Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Upacara bulan K3 di halaman Kantor Gubernur Riau. (Foto: Ratna SD)
Selasa, 17 Januari 2017 08:22 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman menekankan betapa pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di semua tempat kerja. Pasalnya, K3 merupakan kunci utama untuk mendorong produktivitas dan kenyamanan dalam bekerja.

Dikakatakan Andi, bidang ketenagakerjaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan masyarakat yang mendukung prioritas program tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Sementara, program pembangunan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten dan setiap pelaksanaan pembangunan harus menjamin keselamatan dan kesehatan kerja," kata Andi Rachman saat bertindak sebagai inspektur upacara Bulan K3 Nasional Tahun 2017 dan membacakan sambutan Menteri Tenaga Kerja RI, di halaman Kantor Gubernur Riau, Selasa (17/1/2017) pagi.

Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja mengatur pelaksanaan K3 di semua tempat kerja dimana terdapat tenaga kerja, hubungan kerja/kegiatan usaha dan sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah Indonesia.

Yang mana, tujuan K3 tidak hanya untuk memberi perlindungan kepada tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja agar terjamin keselamatannya, tetapi juga bagaimana dapat mengendalikan resiko terhadap peralatan, aset dan sumber produksi, sehingga dapat dipergunakan secara aman dan efisien agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

"Perusahaan harus mematuhi k3. Tujuan perlindungan K3 tersebut dapat terlaksana apabila seluruh unsur yang berada di perusahaan bersama-sama berkomitmen melaksanakan upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," tegasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/