Pengamat: Kapolda Jabar Langgar UU Kepolisian Pasal 28, Polisi Jangan Jadi Preman
Penulis: Muslikhin Effendy
"Ini sesuai dengan pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2/2002 tentang Polri," ujar Bambang, Senin (16/1/2017) di Jakarta.
Bambang juga menegaskan, kasus bentrokan antara massa GMBI dan Front Pembela Islam (FPI) di Mapolda Jawa Barat saat mengawal pemeriksaan imam besar FPI
Habib Rizieq Shihab seharusnya tidak terjadi. Bambang menilai, tindakan polisi saat itu cenderung seperti preman dan tidak pantas dilakukan di negara hukum. Untuk itu, Bambang mendesak polri mengusut kasus tersebut secara tuntas.
Bambang juga mendesak Kapolri memeriksa Kapolda Jabar karena dikabarkan sebagai pembina GMBI.
"Jika benar juga harus ditindak tegas. Jangan ditutup-tutupi. Polri harus adil terhadap setiap golongan masyarakat dan pada diri polri," kata Bambang.
Jika Kapolda Jabar terbukti sebagai pembina GMBI, katanya, sebaiknya dicopot dari jabatannya. Sehingga tidak ditiru oleh anggota lainnya.
Seperti diketahui, massa GMBI dan FPI bentrok saat pemeriksaan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Mapolda Jabar. Buntut dari bentrokan tersebut, keesokan harinya massa FPI membakar markas GMBI di Ciampea, Bogor. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Politik, Lingkungan, DKI Jakarta, Jawa Barat |