Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
23 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
2
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
23 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
3
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
4
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
24 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
5
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
20 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
6
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
13 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Komisi X DPR, Pertanyakan Kinerja LMKN

Komisi X DPR, Pertanyakan Kinerja LMKN
Anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah. (istimewa)
Senin, 16 Januari 2017 14:39 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Usia Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) telah memasuki tahun kedua. Namun hingga saat ini lembaga yang merupakan amanat UU No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini belum secara paripurna meletakkan sistem bagi industri musik di Indonesia. Harus ada akselerasi di tubuh LMKN.

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mempertanyakan kinerja LMKN yang telah berdiri sejak dua tahun yang lalu. Meski ia juga mengapresiasi sejumlah capain LMKN seperti soal pengaturan tarif royalti. 

"Bagaimana penagihan hari ini yang disinyalir puluhan miliar. Bagaimana membagi dan bagaimana cara menghitungnya, pakai rujukan apa? Makanya sesegara mungkin LMKN menentukan regulasinya secara detil," gugat Anang di gedung DPR Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (16/1/2017).

Musisi asal Jember ini menyebutkan sejumlah pekerjaan LMKN bila merujuk Statuta LMKN cukup penting bagi industri musik di Indonesia seperti menetapkan sistem dan tata cara penghitungan, pendistribusian dan besaran royalti.

"Saya mengharapakan LMKN segera merumuskan semua aturan tersebut. Padahal di statua disebutkan setiap LMK yang mendapat izin resmi LMKN inventaris karya cipta dan anggotanya. Nah, itu sejauh mana progresnya?," tanya Anang.

Menurut dia, yang terjadi saat ini bisnis di industri musik tetap jalan tapi pembagian royalti belum jelas kepada pencipta lagu dan pihak terkait. Kondisi ini terjadi lantaran selain belum ada sistem dari LMKN juga dikarenakan LMK dalam pendataan masih menggunakan sistem pengambilan sampling seperti melalui radio dan televisi yang sangat terbatas.

"Padahal semestinya LMK menggunakan sistem yang memiliki akurasi yang tinggi yang mendorong transparansi di sektor industri musik," tegas Anang.

Anang juga mempertanyakan efektivitas LMKN untuk menjadikan industri musik lebih kondusif dan mendorong adanya transparansi. Dia mencontohkan rumah karaoke yang saat ini memiliki market share terbesar di industri musik apakah telah dirapihkan oleh LMKN terkait dengan hak-hak bagi pencipta lagu, penyanyi dan pihak-pihak terkait. "Semestinya dengan atribusi LMKN yang dimiliki harapannya ada sistem baru yang transparan, akuntabel dan pro supremasi karya intelektual," tegasnya.

Di bagian lain Anang mengingatkan agar LMKN agar bekerja sesuai khittah yang telah digariskan melalui UU 28 Tahun 2014 , Permenkumham No 29 tahun 2014 serta Statuta LMKN. Anang juga meminta Meteri Hukum dan HAM untuk segera menunjuk Dirjen Hak Karya Inetelektual (Haki) secara definitif karena berpengaruh terhadap urusa  Haki termasuk LMKN.

"Baiknya Menteri Hukum dan HAM segera menunjuk secara definitif Dirjen Haki. Karena Dirjen Haki yang langsung bersentuhan dengan LMKN. Saat ini yang terjadi LMKN seperti jalan sendiri," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/