Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Kemenpora dan MNC Group Gelar Nobar Timnas U 23 Indonesia
2
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Kemenpora Dorong Pemuda Eksplorasi Minat dan Hobi Lewat Pesta Prestasi 2024
3
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
17 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
4
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
17 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
5
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
12 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
6
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
12 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Oalah..., Ternyata Izin Ormas GMBI Sudah Kedaluwarsa Sejak November 2016

Oalah..., Ternyata Izin Ormas GMBI Sudah Kedaluwarsa Sejak November 2016
Massa ormas GMBI. (istimewa)
Senin, 16 Januari 2017 15:46 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kepala Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Pemkot Tasik Deny Diyana menyebut izin ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) sudah habis masa berlakunya saat ini. Sebab izin mereka hanya berlaku sampai 30 Oktober 2016. 

Denny mengatakan akan menindaklanjuti kedaluwarsa izin dengan melakukan pemanggilan terhadap pengurus GMBI Kota Tasik. Berdasarkan mekanisme ormas lewat Undang-Undang no 17 tahun 2013 menyebut tak bisa dilakukan pembubaran secara langsung.

Perlu pendekatan persuasif dan teguran sebelum menempuh opsi pembubaran. Langkah pembubaran pun hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM lantaran Kesbangpol hanya bisa membekukan saja.

"Kami berkewajiban pendekatan persuasif dan teguran secara tertulis. Kami akan panggil (GMBI Kota Tasik). Pembubaran bukan di wilayah kami tapi Kemenkumham namun kita hanya bisa sampai pembekuan ormas," katanya pada wartawan, Senin (16/1).

Ke depannya, ia menjanjikan akan memberi teguran tertulis ke GMBI untuk mengurus perizinan mereka. Jika teguran itu diindahkan maka akan diteruskan dengan teguran kedua dan ketiga. "Masing-masing teguran berlaku satu bulan sejak tanggal terbit, berarti ada waktu tiga bulan lagi buat mereka," ujarnya.

Di sisi lain, meski tak berizin, pihak Kesbangpol tak bisa melarang kegiatan GMBI di kota Tasik jika hendak berkumpul. Sebab, kebebasan berkumpul dan berserikat sudah diatur oleh konstitusi. "Dalam UUD 1945 disebutkan soal kebebasan berkumpul dan berserikat, jadi kami tak bisa melarang mereka berkumpul walau tak lagi berizin ormasnya," ucapnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/