Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
18 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
13 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
18 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
4
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
12 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
5
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
18 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
11 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Mabes Polri Tegaskan "Jokowi Undercover" Buku Terlarang

Mabes Polri Tegaskan Jokowi Undercover Buku Terlarang
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto memperlihatkan buku Jokowi Undercover karangan Bambang Tri. (foto: Ricardo/JPNN.Com)
Sabtu, 14 Januari 2017 15:52 WIB

JAKARTA - Mabes Polri mengimbau siapa pun yang memegang buku 'Jokowi Undercover' agar segera menyerahkannya ke polisi.

"Kami imbau kepada siapa pun yang pernah memesan atau memiliki (buku Jokowi Undercover, red) agar mengembalikan," pinta Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto di kawasan Monumen Nasional, Jakarta, Sabtu (14/1).

Berdasar perkiraan Mabes Polri, saat ini sekitar 300 buku Jokowi Undercover sudah tercetak dan tersebar. Karenanya Rikwanto mengingatkan agar yang pihak-pihak yang sudah memilikinya untuk segera menyerahkannya ke polisi.

Rikwanto mengatakan, pemilik Jokowi Undercover cukup mendatangi kantor polisi terdekat. "Tidak usah repot, tinggal datang ke kepolisian terdekat," katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga mengingatkan pihak yang sudah memiliki Jokowi Undercover namun tak mau menyerahkannya ke polisi, maka sebaiknya tidak menyebarluaskannya.

"Disimpan sendiri saja. Jangan diedit (dalam bentuk lain, red), atau disebarkan ke pihak luar," tegasnya.

Rikwanto menegaskan, pelaku penyebaran buku Jokowi Undercover sama saja menyebarkan berita bohong. "Karena itu fitnah dan bisa kena Undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik, red),” ujar mantan Kapolres Klaten, Jawa Tengah, ini.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri sudah menahan Bambang Tri Mulyono yang mengarang buku Jokowi Undercover. Bambang diduga melakukan ujaran kebencian atau hate speech terhadap Presiden Joko Widodo terkait isi buku karangannya.(boy/jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:Lingkungan, Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/