Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
17 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
12 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
11 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
11 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
11 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Kini Jual Aset BUMN Tak Perlu Persetujuan DPR

Kini Jual Aset BUMN Tak Perlu Persetujuan DPR
Jum'at, 13 Januari 2017 14:27 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah rupanya telah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) terkait BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Namun, aturan yang belum ramai diketahui kalangan termasuk DPR ini menuai kontra. Bahkan aturan tersebut dinilai berbahaya karena saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui oleh DPR.

"Jika dilihat kontennya ada dua hal bermasalah. Pertama klausul perubahan kekayaan negara. Dalam PP ini setiap perpindahan aset negara ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta, itu tanpa harus persetujuan DPR," kata Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagyo ketika dihubungi, Rabu (11/1/2017).

Dalam PP tersebut, tertulis di Pasal 2A yakni:(1) Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

"Maksudnya, ketika ada perpindahan kepemilikan saham yang dimiliki negara dalam hal ini BUMN ke perusahaan lain ataupun pengalihan saham melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) maka tidak melalui mekanisme APBN. Jadi pengalihan saham melalui PMN bisa dilakukan pemerintah kapan saja tanpa wewenang DPR," kata Agus menambahkan.

"Lho ini berbahaya seperti melego Indosat saja ketika itu tanpa persetujuan DPR maka BUMN bisa saling bergabung dan berpindah tangan kepemilikannya," ungkap Agus lebih jauh.

Menurut Agus, aturan ini bertabrakan dan melanggar aturan lainnya tentang kekayaan negara. Segala saham yang masuk dalam kekayaan negara, pengambilalihan ataupun perubahan status kepemilikan harus persetujuan DPR.

"PP ini sendiri bertentangan undang-undang Keuangan Negara, UU Nomor 17 Tahun 2003," tegasnya.

Disebutkan bahwa bentuk penyertaan modal negara dari APBN bisa berupa saham milik negara di bumn atau di PT. Maka sesuai dengan UU 17/2003 tentang keuangan negara, bila berasal dari APBN harus melalui persetujuan DPR.

Agus memandang, aturan ini menjadi kesalahan baru pemerintahan Jokowi. Intinya, sambung Agus aset negara bisa diberikan ke Swasta.

"Ini blunder. Bisa langsung dilakukan Judicial Review (peninjauan kembali) atas aturan tersebut," tambahnya.

"Kemudian dalam aturan tersebut, sama saja pemerintah memperlakukan perusahaan swasta untuk dapat menguasasi Sumber Daya Alam Indonesia," imbuhnya.

Secara konten, PP itu bertentangan dengan UU lainnya dan secara substansi berbahaya karena membuka peluang pengalihan kekayaan negara, mengubah bumn jadi swasta tanpa kendali DPR. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/