Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
23 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
2
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
23 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
3
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
Umum
23 jam yang lalu
Catherine Wilson Fokus pada Kesehatan dan Karier di Tengah Proses Perceraian
4
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
Olahraga
21 jam yang lalu
Kembali Hadir Selepas Pandemi Covid-19, Titan Run 2024 Siap Manjakan Para Runner
5
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
Olahraga
5 jam yang lalu
Korea Utara Jumpa Jepang di Final Piala Asia Wanita U-17
6
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Home  /  Berita  /  DKI Jakarta

Diduga Menghina Panglima TNI, MKGR Laporkan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ke MKD

Diduga Menghina Panglima TNI, MKGR Laporkan Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ke MKD
Generasi muda MKGR mendatangi Gedung DPR. (istimewa)
Jum'at, 13 Januari 2017 12:05 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Sekjen Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotonga Royong (MKGR) Fikri Suadu melaporkan Charles Honoris anggota DPR RI FPDIP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya yang mengatakan bahwa Panglima TNI Gatot Nurmantyo melakukan pencitraan dengan memutus kerjasama militer dengan Australia.

Padahal, militer Australia telah jelas melecehkan Pancasila dan TNI yang dilakukan oleh oknum Australian Defence Force (ADF)."Jadi, tujuan kita ke sini melaporkan saudara Charles Honoris, anggota DPR RI FPDIP ke MKD. Bahwa kami menyayangkan pernyataan itu keluar dari anggota DPR RI yang notabene adalah wakil rakyat," ungkap Fikri Suadu pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Menurut Fikri, dalam UU MD3 nomor 17 tahun 2014 bahwa anggota DPR wajib memegang teguh dan mengamalkan pancasila dan menjalankan UUD 45.

Juga tentang kode etik anggota DPR RI yana diatur oleh peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2015 tentang kewajiban anggota DPR RI untuk menjaga kehormatan, menjaga harkat, dan martabat dengan fungsi tugas dan wewenang anggota DPR.

"Kami menganggap pernyataan yang disampaikan saudara Charles honoris itu betentangan dengan kawajiban sebagai wakil rakyat. Padahal apa yang dilakukan oleh Panglima TNI itu wajar karena diatur dalam UU No.34 tahun 2004 tentang Sapta Marga TNI bahwa TNI adalah patriot bangsa yang berkewajiban untuk menjaga idelogi bangsa, mempertahanakn ideologi pancasila," ujarnya.

Karena itu kata Fikri, tidak ada yang salah dengan statement Panglima TNI. "Jadi, kami menyayangkan statement saudara Charles Honoris, maka MKGR meminta MKD untuk menindak penyataan tersebut. Hal itu untuk menjaga marwah dan martabat dan kehormatan DPR RI sebagai wakil rakyat," tambahnya.

Untuk itu dia berharap MKD bisa menjadi forum verifikasi yang resmi terhadap saudara Charles Honoris, agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat. "Kami sebagai Gema MKGR yang berlandaskan filosofi panca moral berlandaskan Pancasila, UUD NRI 45, jelas tersinggung dengan pernyataan saudara Charles honoris itu," ungkapnya.

MKGR menilai saudara Charles Honoris terindikasi melanggar UU MD3 dan peraturan DPR No. 1 tahun 2015 tentang pelanggaran kode etik. "Jadi, pelanggaran kode etik inilah yang harus diproses oleh MKD," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/