Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
18 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Terancam Dipecat

Pencurian Reklame TRTB Libatkan Oknum PNS

Pencurian Reklame TRTB Libatkan Oknum PNS
; Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna (baju dinas)
Kamis, 12 Januari 2017 13:10 WIB
Penulis: Rijam Kamal Siahaan
MEDAN - Terkait kasus pencurian besi reklame milik Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Pemerintah Kota Medan bukan kali ini saja terjadi. Hal itu terungkap lewat pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Delitua terhadap dua orang oknun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas tersebut, Rabu, (11/1/2017).




"Sesuai hasil penyidikan, aksi pencurian yang menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah itu sudah dua kali dilakoni tersangka. Tidak tertutup kemungkinan melibatkan orang lain," kata Kepala Kepolisian Sektor Delitua Kompol Wira Prayatna kepada Gosumut.

Mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini menjelaskan, dalam kasus pencurian sebelumnya kerugian Pemko Medan ditaksir senilai Rp500 juta. "Belakangan, kerugiannya bertambah menjadi Rp800 juta dalam kasus terakhir yang diungkap kemarin," jelas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini. 

Wira menambahkan, kendati hanya besi bekas rangka reklame, tapi taksiran kerugiannya sangat fantastis yakni mencapai ratusan juta rupiah. "Hasil penyidikan dan kordinasi dengan pihak TRTB dari kasus yang pertama itu kerugiannya Rp500 juta, dan kasus serupa yang terungkap belakangan ini Rp800 juta. Itu nilai yang sangat fantastis," tambahnya sembari mengatakan masih mendalami keterlibatan pihak lain terkait pencurian itu. 

Sementara, keterangan resmi dari pihak dinas terkait hingga saat ini belum dapat diperoleh. 

Informasi sebelumnya, Polsek Delitua bersama Dinas TRTB menangkap 'basah' Rikardo Gurning (38) penduduk Jalan Keruntung No. 86 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung dan Abram Vincent Hutapea (40) warga Jalan Kemiri III No. 6 Medan pada Selasa, (10/1/2017) saat melakukan pencurian besi rangka reklame di Jalan Karya Wisata Medan. Tidak tanggung - tanggung, kedua pelaku yang tercatat sebagai PNS di Dinas TRTB itu menggunakan dua crane dalam melancarkan aksinya. 

Kini, keduanya terancam dipecat. Bukan itu saja, duo sekawan inipun harus merasakan pengapnya rumah tahanan sementara Polsek Delitua. 

Editor:Rizky Fadilah
Kategori:Umum, Pemerintahan, GoNews Group, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/