Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
22 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
20 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
3
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
4
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
23 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
17 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
22 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Bupati Inhil Mutasi Pejabat Eselon III, Camat Kateman Jadi Kabag Humas

Bupati Inhil Mutasi Pejabat Eselon III, Camat Kateman Jadi Kabag Humas
Selasa, 10 Januari 2017 20:27 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN- Bupati Inhil kembali melakukan mutasi di Pemkab Inhil, kali ini, ia merotasi pejabat eselon III yang terdiri dari Sekretaris Dinas, Kepala Bagian, Kepala Bidang hingga Camat.

Sumpah jabatan yang diambil, Senin (9/1/2017) malam di Gedung Engku Kelana Tembilahan itu sempat molor dikarenakan Bupati Inhil melakukan kunjungan ke Kecamatan Pulau Burung.

Sebanyak 199 pejabat dilantik malam itu, salah satu diantaranya adalah Camat Kateman, Marlis Syarif yang dilantik menjadi Kabag Humas Setdakab Inhil menggantikan Nursal Sulaiman.

Dimana, Nursal dilantik menjadi Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Inhil.

Sementara posisinya sebagai Camat Kateman, digantikan oleh Kamren yang sebelumnya adalah Camat Batangtuaka.

Dalam sambutannya, Bupati mengatakan bahwa pengukuhan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini adalah merupakan tindak lanjut dari penerapan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah yang disejalankan dengan perda nomor 13 tahun 2016 tanggal 10 nopember 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Mutasi, baik itu pengukuhan, rotasi, maupun promosi, dikatakan Bupati merupakan kebutuhan organisasi, sebagai upaya untuk pembinaan aparatur sipil negara. Oleh karenanya setiap pejabat hendaknya mempunyai kemauan yang kuat untuk memiliki wawasan yang luas, dan siap membantu pimpinan dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan.

''Pengukuhan dan pelantikan ini hendaklah dimaknai terutama dari sudut kepentingan organisasi, bukan sekedar penempatan figur-figur pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu. Pertimbangan utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan berdasarkan kompetensi, pengabdian, loyalitas dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada daerah,'' tukas HM Wardan.?adv#INHIL

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/