Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
21 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
2
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
21 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
3
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
21 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
4
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
7 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
5
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
6 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
6
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
5 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Aniaya Tamara Bleszynski, Pria Ini Dihukum 3 Bulan Penjara

Aniaya Tamara Bleszynski, Pria Ini Dihukum 3 Bulan Penjara
Penganiaya Artis Tamara. (foto: Merdeka.com/Gede Nadi Jaya)
Selasa, 10 Januari 2017 21:26 WIB
DENPASAR - Wayan Putra Wijaya alias Sobrat (38) yang mengaku fans berat dengan artis Tamara Bleszynski (40), dijatuhkan hukuman 3 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Neger Denpasar.

I Gde Ginarsa yang memimpin jalannya persidangan dalam agenda putusan tersebut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan pidana ringan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan," kata Ginarsa dalam amar putusannya di PN Denpasar, Bali, Selasa (10/1) seperti dilansir merdeka.com.

Putusan itu diambil mempertimbangkan terdakwa telah melakukan penganiayaan fisik terhadap orang lain. Hal meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan sealam dalam persidangan.

Mendapat vonis yang terbilang ringan itu, terdakwa semuringah dan menyatakan menerima putusan itu. Di mana putusan ini terhitung lebih ringan dari tuntutan JPU Nyoman Bela Atmaja yang menuntut terdakwa asal Kerobokan, Kuta Utara, Badung ini dengan hukuman selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

"Kami tidak banding. Sekarang, hanya tunggu eksekusinya saja," Ujar jaksa Bela Atmaja di luar ruangan sidang.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi hingga masuk persidangan, terdakwa Sobrat melakukan penganiayaan terhadap artis Tamara di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung pada 14 April 2016.

Saat itu, Tamara yang berboncengan dengan Andrian dihadang Sobrat yang berboncengan dengan temannya di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Sobrat menjambak rambut Tamara saat masih berada di atas motor. Saat menjambak, Sobrat berulang kali mengatakan, "Tamara kamu punya karma di Bali, kamu punya karma di Canggu".

Tidak hanya itu, hampir setiap malam, Tamara mengaku diteror. Hingga akhirnya dia memutuskan untuk sementara pindah dari vila tempatnya tinggal.(mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:Bali, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/