Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
19 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
15 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
3
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
20 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
19 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
16 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
15 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  Riau

Walaupun Memiliki Dokumen Kayu Lengkap, Ternyata Pengusaha Kayu Sering Kena 'Palak' Oknum

Walaupun Memiliki Dokumen Kayu Lengkap, Ternyata Pengusaha Kayu Sering Kena Palak Oknum
Sabtu, 07 Januari 2017 19:02 WIB
Penulis: Amrial
BAGANSIAPIAPI - Ah Han, pengusaha galangan kapal di Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau mengungkapkan, ditengah terbatasnya bahan baku untuk membuat kapal kayu, pihaknya terpaksa mendatangkan kayu dari luar Rohil. Salah satunya adalah dari kayu asal Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

'' Kayu galangan kapal milik saya berasal dari Sungai Tambang, Sijunjung. Ada juga dari Jambi, Painan dan Rokan Hulu,'' ata Ah Han kepada GoRiau.com, Sabtu (7/1/2016).

Walaupun memiliki dokumen resmi, Ah Han mengaku sering didatangi oleh oknum yang meminta jatah dengan alasan bahwa kayu miliknya tidak resmi.

''Pada awalnya kayu milik saya ditahan. Ditanya ini dan itu katanya tidak resmi. Pakai istilah lagi. Saya bilang, kalau sebenarnya saya kurang paham. Lebih bagus tanyakan langsung dengan petugas kehutanan karena mereka yang ahlinya. Ujung-ujungnya dia minta jatah. Saya orang pasar dan punya pergaulan. Kalau bilang dari awal kan bagus,'' tutur Ah Han.

Dia mengungkapkan, kayu miliknya berasal dari kayu HPH ( Hak Penguasahaan Hutan ) dan IPK (Izin Penebangan Kayu ) serta  mengantongi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) melalui Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SI-PUHH) Online. Nantinya, sambung Ah Han, akan ada semacam kode batang pada kayu log yang tertera pada kayu dan apabila disorot pakai senter akan bercahaya.

Ah Han mengakui, kayu yang didatangkan dari beberapa tempat murni digunakan untuk usaha galangan kapal miliknya dan tidak diperjual belikan kepada orang lain. Walaupun dirinya berusaha mendatangkan kayu secara legal, namun ada beberapa pihak yang sengaja ingin mempersulitnya.

''Biasalah mereka ingin cari makan,'' tutupnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/