Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
4 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
4 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
3 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
3 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
2 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Kemenkominfo Ultimatum 43.000 Media Abal-abal, Diblokir Bila Tak Patuhi UU Pers dalam 3 Bulan

Kemenkominfo Ultimatum 43.000 Media Abal-abal, Diblokir Bila Tak Patuhi UU Pers dalam 3 Bulan
(int)
Sabtu, 07 Januari 2017 18:58 WIB
JAKARTA - Saat ini di Indonesia terdapat sedikitnya 43.000 media massa abal-abal atau media massa yang tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan.

Data itu diungkapkan Dirjen Aplikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan, dalam diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat pada Sabtu (7/1/2017).

"Ada 43.000 yang mengaku jurnalistik, padahal tidak," ungkap Samuel.

Kemenkominfo, lanjut Samuel, akan menyosialisasikan kepada media-media abal-abal itu supaya memenuhi syarat perusahaan pers sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami akan rapihin dulu yang 43.000 ini bahwa kalau mau jadi media, ya daftar. Kami kasih kesempatan tiga bulan," ujar Samuel.

Wartawan dari media abal-abal itu sering dilaporkan memeras pejabat. Laporan semacam itu sering datang dari luar Jakarta.

Samuel menambahkan, atas statusnya yang masih ilegal, situs media abal-abal itu semestinya tidak boleh protes jika diblokir oleh Kemenkomiinfo.

"Boleh sih (pengelola situs yang diblokir) ngomong apa saja. Tapi ya jangan berlindung di UU Pers. Jurnalistik itu pilar keempat demokrasi. Kalau diisi sama yang enggak benar, kerja pers menjadi bahaya," ujar dia.***

Editor:hasan b
Sumber:kompas.com
Kategori:Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/