Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Riau

782 TKA asal China Ditemukan di Riau, Disnakertransduk Belum Punya Data Keseluruhan di Lapangan

782 TKA asal China Ditemukan di Riau, Disnakertransduk Belum Punya Data Keseluruhan di Lapangan
ilustrasi.
Senin, 02 Januari 2017 12:50 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Sebanyak 782 orang tenaga kerja asing (TKA) asal China ditemukan bekerja tersebar di Provinsi Riau. Sayangnya, jumlah tersebut belum merupakan data keseluruhan dan nyata di lapangan yang diperkirakan mencapai ribuan.

"Saya ingat betul, waktu bulan Agustus 2016 lalu, data terakhir TKA asal China terdata sebanyak 782 orang di Riau," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Riau, Rasidin Siregar kepada GoRiau.com beberapa waktu lalu di Pekanbaru.

Diakui Rasidin, pihaknya sejauh ini baru sekedar memberikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Riau untuk melaporkan TKA yang dikontraknya. Sebab, tak semua Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) diterbitkan oleh Disnakertransduk Provinsi Riau. Sehingga, pihaknya mengaku sulit untuk meminta data nyata atau kejujuran perusahaan dalam melaporkan pekerja asingnya.

"Data tidak terekap semua karena penerbitan IMTA beda-beda prosesnya. IMTA yang diterbitkan pusat terkadang juga tidak dilaporkan kepada kami," kata Rasidin.

Adapun tiga proses berbeda penerbitan IMTA yang dimaksud Rasidin ialah, pertama diterbitkan oleh pemerintah pusat (Kementerian Tenaga Kerja), kemudian provinsi (BP2T) atas persetujuan gubernur dan dinas tenaga kerja.

"Yang ketiga, IMTA bisa diterbitkan oleh kabupaten dan kota jika tenaga kerja asing tersebut hanya bekerja pada satu perusahaan saja di daerah beroperasinya," jelasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/