Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
16 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
17 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
12 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
4
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
16 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
5
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
13 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
6
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
12 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terkecoh Anggota yang Menyamar, Pria Pengangguran di Pekanbaru ini Diciduk karena Jual Narkoba, Sabu Senilai Rp5 Juta Disita

Terkecoh Anggota yang Menyamar, Pria Pengangguran di Pekanbaru ini Diciduk karena Jual Narkoba, Sabu Senilai Rp5 Juta Disita
Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim (paling kanan) saat meringkus tersangka pengedar narkoba, pemilik satu paket sabu senilai Rp5 juta
Jum'at, 30 Desember 2016 13:38 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Seorang pria pengangguran di Pekanbaru, Riau, berinisial JPP alias Joni (47) diringkus Polisi, Rabu (28/12/2016) saat akan menjual narkoba kepada seorang Polisi yang menyamar sebagai pembeli. Satu paket sabu senilai Rp5 juta diamankan sebagai barang bukti.

Joni ditangkap, sekitar pukul 18.00 WIB di jalan Arifin Ahmad, Gang Kaswan, Kecamatan Marpoyan Damai. "Awalnya, kita mendapat informasi, jika tersangka (Joni) merupakan seorang pengedar narkoba. Selanjutnya, kita lakukan pemancingan," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Jumat (30/12/2016).

Halim menuturkan, dengan metode undercover buy dan memesan satu paket sabu senilai Rp5 juta. Tersangka yang merupakan warga Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan itu, menyepakati untuk melakukan transaksi di TKP.

BACA JUGA:

. Jual Sabu ke Polisi yan Menyamar, Pengedar Sabu di Inhu Diciduk

. Ada Sabu di Kantong Celana, Pengangguran di Duri Ditangkap Polisi

"Setelah memastikan barang bukti ada pada tersangka, saat transaksi, langsung kita lakukan penangkapan. Tanpa perlawanan, tersangka digiring ke Mapolsek Senapelan untuk pemeriksaan lanjutan," ucapnya.

Kanit menambahkan, selain satu paket sabu Rp5 juta seberat 6,52 gram, pihaknya juga menyita satu paket sedang berisi sisa sabu, satu pak plastik pembungkus sabu, satu timbangan digital dan handphone milik tersangka.

"Kita masih melakukan penyidikan mendalam dan memburu bandar besarnya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal  20 tahun penjara," tutup Kanit.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/