Terkecoh Anggota yang Menyamar, Pria Pengangguran di Pekanbaru ini Diciduk karena Jual Narkoba, Sabu Senilai Rp5 Juta Disita
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Joni ditangkap, sekitar pukul 18.00 WIB di jalan Arifin Ahmad, Gang Kaswan, Kecamatan Marpoyan Damai. "Awalnya, kita mendapat informasi, jika tersangka (Joni) merupakan seorang pengedar narkoba. Selanjutnya, kita lakukan pemancingan," kata Kanit Reskrim Polsek Senapelan, Ipda Abdul Halim, Jumat (30/12/2016).
Halim menuturkan, dengan metode undercover buy dan memesan satu paket sabu senilai Rp5 juta. Tersangka yang merupakan warga Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan itu, menyepakati untuk melakukan transaksi di TKP.
BACA JUGA:
. Jual Sabu ke Polisi yan Menyamar, Pengedar Sabu di Inhu Diciduk
. Ada Sabu di Kantong Celana, Pengangguran di Duri Ditangkap Polisi
"Setelah memastikan barang bukti ada pada tersangka, saat transaksi, langsung kita lakukan penangkapan. Tanpa perlawanan, tersangka digiring ke Mapolsek Senapelan untuk pemeriksaan lanjutan," ucapnya.
Kanit menambahkan, selain satu paket sabu Rp5 juta seberat 6,52 gram, pihaknya juga menyita satu paket sedang berisi sisa sabu, satu pak plastik pembungkus sabu, satu timbangan digital dan handphone milik tersangka.
"Kita masih melakukan penyidikan mendalam dan memburu bandar besarnya. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun, maksimal 20 tahun penjara," tutup Kanit.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |