Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
21 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
19 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
3
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
17 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Olahraga
16 jam yang lalu
Lawan Chinese Taipei, Fajar/Rian Tambah Keunggulan Indonesia 2-0
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Menaker Geram, Lalu Bentak Tenaga Kerja Tiongkok, Sit Down!!!

Menaker Geram, Lalu Bentak Tenaga Kerja Tiongkok, Sit Down!!!
Menaker Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak ke PT Huaxing, di Jl Narahong KM 20, Cilengsi Kabupaten Bogor. (foto: istimewa/tempo.co)
Kamis, 29 Desember 2016 22:04 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menjadi pusat perhatian media sosial sejak Rabu (28/12) sore kemarin.

Hanif tampak membentak TKA asing karena bertindak kurang kooperatif. Bukannya mendengarkan imbauan Menaker untuk segera duduk, mereka malah asyik menelepon atau bicara dengan rekannya. "Sit down," bentak Hanif seperti dilansir dari jpnn.com.

Dari sidak di perusahaan yang bergerak di bidang peleburan baja tersebut ditemukan 38 TKA asal Tiongkok, semuanya memiliki izin, namun 18 TKA terindikasi melakukan pelanggaran izin dan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pengawas ketenagakerjaan, Imigrasi dan kepolisian setempat.

“Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak, salah satunya Bapak Sutrisno (Kepala Kantor Kelas II Imigrasi Bekasi) untuk menindaklanjuti pemeriksaan TKA, mana yang tidak memiliki izin dan memiliki indikasi pelanggaran,” ungkap Hanif.

Pelanggaran izin yang dimaksud adalah izin bekerja tidak sesuai dengan jabatannya, misalnya teknisi listrik tapi menjadi marketing.

Hanif juga mengungkap, dalam sidak tersebut dia menemukan pelanggaran lokasi kerja, misalnya izinnya di Tangerang ternyata bekerja di Bogor.

“TKA ilegal itu adalah kasus. Kalau tidak sesuai aturan ya langsung ditindak, bisa dideportasi. Pemerintah tidak pernah membiarkan TKA ilegal masuk secara bebas di negara Indonesia ini," katanya.

“Mereka yang terindikasi melakukan pelangaran izin kerja, dibawa ke tahanan Imigrasi untuk diperiksa oleh pengawas Ketenagakerjaan dan Imigrasi,” ujar Hanif.

Dari data Kemenaker jumlah TKA secara nasional dalam lima tahun terakhir adalah sebagai berikut; tahun 2011 total TKA dari semua negara adalah 77.307. Tahun 2012 sebesar 72.427. Tahun 2013 sebanyak 68.957. Tahun 2014 sebesar 68.762. Tahun 2015 sebanyak 69.025. Dan sampai akhir 2016 ini sebesar 74.183 orang. (jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/