Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
12 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
10 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
12 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
10 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Riau

Ditangkap Polisi, Pria Pekanbaru ini Ngaku Gerayangi Bocah Perempuan 9 Tahun Sambil Mancing di Kolam

Ditangkap Polisi, Pria Pekanbaru ini Ngaku Gerayangi Bocah Perempuan 9 Tahun Sambil Mancing di Kolam
Ilustrasi (internet)
Kamis, 29 Desember 2016 15:24 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Seorang pemuda, berinisial RY (38) warga Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau ditangkap unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Rabu (28/12/2016) sore, karena diduga mencabuli seorang bocah perempuan berusia 9 tahun.

Kasus pencabulan tersebut, bermula ketika korban bertemu dengan pelaku di kolam pemancingan tak jauh dari rumah korban. Kemudian, pelaku yang sedang memancing memanggil korban.

Saat itu pelaku melancarkan perbuatan bejatnya dengan memaksa korban membuka celananya. Korban yang masih polos, kemudian pulang ke rumah dan langsung menceritakan apa yang dialaminya itu ke ibunya.

BACA JUGA:

. Iming-iming Uang, Pria Paruh Baya di Pekanbaru, Cabuli Anak Tetangganya Usia 9 Tahun

. Ibu di Kampar ini Relakan Anak Gadisnya Berusia 9 Tahun 'Dipakai' Suami Baru

"Setelah mendapat laporan dari ibu korban, langsung kita lakukan penyelidikan dan penangkapan. Pelaku mengakui perbuatannya, saat ini diamankan di Mapolresta Pekanbaru," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto, Kamis (29/12/2016).

"Pengakuan pelaku hanya satu kali. Kita masih lakukan penyidikan mendalam terhadap pelaku. Untuk proses hukum, kita terapkan pasal 82 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tutup Kasat.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/