Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
10 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
9 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
9 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
9 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pria Lanjut Usia Asal Aceh Ditangkap Karena Nyabu

Pria Lanjut Usia Asal Aceh Ditangkap Karena Nyabu
Iluatrasi
Selasa, 27 Desember 2016 17:56 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN -Baharuddin (52), pria lanjut usia yang berprofesi sebagai supir warga asal Aceh memang tak tau diuntung. Sudah setua itu masih saja mengkonsumsi sabu. Akibatnya, ia harus beruruaan dengan Kepolisian Sektor Sunggal.

Kapolsek Sunggal Kompol. Daniel Marunduri S.IK melalui Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu. Nur Istiono mengatakan, penangkapan pria lanjut usia tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas.

"Tersangka kita tangkap dari sebuah kedai kopi di kawasan Jalan Setia Budi Kecamatan Medan Selayang pada Senin sore kemarin," katanya, Selasa (27/12/2016).

Lebih lanjut dia menyebutkan, tersangka memperoleh barang haram tersebut dari seorang pengedar di kawasan Bandar Baru. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan.

"Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika dirinya memperoleh narkoba tersebut dari seorang berinisial B di kawasan Bandar Baru," sebut orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek tersebut.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, pria tua yang tergolong tak tau diuntung itu tampak pasrah ketika digelandang petugas ke ruangan penyidik. Ia didakwa dengan Undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara petugas yang telah mengantongi identitas sang bandar tempat Baharuddin memperoleh barang haram tersebut tengah memburunya.

Editor:Arif
Kategori:GoNews Group, Hukum, Umum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/