Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
Olahraga
11 jam yang lalu
Start Awal Urutan 21, Qarrar Firhand Finish di Podium 3
2
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
Olahraga
12 jam yang lalu
Pelatih Timnas Wanita Panggil 34 Pemain Uji Coba Lawan Singapura
3
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
DKI Jakarta
11 jam yang lalu
Soal VAR, Ini Proses Persetujuan Dari FIFA
4
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
Olahraga
11 jam yang lalu
Aura Positif Ruang Ganti Persib Bandung Jelang Final Championship Series
5
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
Umum
9 jam yang lalu
Ada Rekayasa Lalin di Dua Ruas Jalan Ini Mulai 22-26 Mei 2024
6
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Umum
9 jam yang lalu
Dispusip DKI Rilis Buku Pemenang Hari Anak Jakarta
Home  /  Berita  /  Lingkungan
Kasus Penistaan Agama

Ahok Sebut Disidang karena Tekanan Massa, Ini Jawaban Majelis Hakim

Ahok Sebut Disidang karena Tekanan Massa, Ini Jawaban Majelis Hakim
Sidang Ahok. (detik.com)
Selasa, 27 Desember 2016 11:38 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam eksepsinya (nota keberatannya) menyebutkan dirinya disidang karena tekanan massa atau trial by the mob. Tuduhan Ahok tersebut dibantah tegas majelis hakim.

"Menimbang keberatan terdakwa yang menyatakan proses hukumnya berdasarkan desakan massa atau trial by the mob. Majelis berpendapat pengadilan menyidangkan perkara bukan atas desakan massa tapi berdasarkan adanya pelimpahan perkara dari penuntut umum yang memohon untuk disidangkan dan dihakimi," ujar ketua majelis hakim Dwiarso Budi, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada, Selasa (27/12/2016).

Dwiarso juga menolak keberatan Ahok yang memiliki program seperti meningkatkan kesejahteraan guru mengaji, memberangkat marbot masjid naik haji. Menurut Dwiarso hal tersebut sudah memasuki pokok perkara sehingga tidak tepat dimasukkan dalam nota eksepsi.

"Mengenai keberatan tersebut, hal itu sudah berkaitan dengan pokok perkara maka keberatan terdakwa akan diputus setelah pemeriksaan alat bukti," ucapnya.

Terkait dalil seharusnya Ahok diberikan peringatan keras terlebih dahulu, hakim menilai hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama.

"Sehingga pasal 156 a KUHP tidak perlu melalui proses peringatan. Menyatakan keberatan pensihat hukum tidak beralasan menurut hukum," ucapnya.***

Editor:hasan b
Sumber:detik.com
Kategori:GoNews Group, Umum, Peristiwa, Politik, Lingkungan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/