Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
20 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
Olahraga
23 jam yang lalu
Regional Sumatera Mandiri 3X3 Indonesia Tournament Meriah dan Seru, Terima Kasih Medan!
3
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
24 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
4
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
21 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
5
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
La Paene Masara : Menyedihkan Nasib Tinju Amatir Indonesia
6
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
20 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Gawat Betul Bah..! Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Jualan Sabu

Gawat Betul Bah..! Mantan Anggota DPRD Labuhanbatu Jualan Sabu
Para tersangka saat diamankan Polisi. (foto: medansatu)
Senin, 19 Desember 2016 22:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
LABUHANBATU - Gawat bah! Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Ricardo Barus (52), jadi pengedar sabu. Ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di rumahnya, Jalan Pramuka, Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Bersama tersangka lainnya, Ricardo Barus dan sejumlah barang bukti dipaparkan kepada wartawan di Mapolres Labuhanbatu, Senin (19/12/2016).

Disebutkan, Ricardo Barus ditangkap pada Jumat malam (16/12/2016) sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti 7 paket sabu seberat 1 gram.

Ia ditangkap berdasarkan pengembangan penangkapan dua pengedar sabu, Asmawan alias Iwan (30), warga Jalan Kampung Jawa, Gang Sentosa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara dan Irsan (37), warga Desa Purworejo, Kecamatan Aek kuo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Awalnya petugas menangkap pelaku Asmawan dan Irsan saat transaksi sabu di Jalan WR Supratman, Kecamatan Rantau Utara, Rantauprapat, dengan barang bukti sabu seberat 1 gram.

"Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba itu dari mantan anggota dewan tersebut. Lalu dilakukan pengembangan, dan kita berhasil menangkapnya di kediamannya," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang.

Atas perbuatannya, Rocardo Barus, Asmawan, dan Irsan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya. ***

Sumber:medansatu.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/