Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
13 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
11 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
4
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
12 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
11 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gelar Rekonstruksi di Rumah Petak 5 Jalan Belimbing Pekanbaru, Polisi Usut Dugaan Pembunuhan Berencana

Rabu, 30 November 2016 18:53 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Usai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang dilakukan, Ln (23) dan Ao (20), Rabu (30/11/2016) siang. Polresta Pekanbaru terus mendalami adanya dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan kedua pelaku. Seluruh adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan kedua pelaku.

Kanit Buser Polresta Pekanbaru, Ipda Rachmad Wibowo mengungkapkan, dari 27 adegan yang diperagakan kedua pelaku, Ln dan Ao, sudah sesuai dengan hasil BAP dengan fakta-fakta di lapangan.

"Tidak ada penambahan adegan, semua sesuai dengan hasil pemeriksaan. Kedua pelaku juga kooperatif saat memperagakan adegan saat membunuh korban, Ziko Agustiar (24)," ujar Rachmad saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di ruang kerjanya, Rabu siang.

BACA JUGA:

. Sebelum Ditikam Bertubi-tubi Hingga Tewas, Ziko Sempat Memohon: Jangan Bunuh Saya, Nanti Kalian Masuk Penjara

. Rekonstruksi Pembunuhan Sadis Pemuda Asal Bengkulu, 2 Pelaku Peragakan 27 Adegan

Selain itu juga, Kanit menambahkan, tidak ada bukti-bukti baru terkait kasus pembunuhan sadis tersebut. "Semua masih sama, termasuk bukti-bukti yang ada. Rekonstruksi ini untuk mencocokkan fakta di lapangan untuk melengkapi berkas di persidangan," bebernya.

Masih kata Kanit, untuk proses hukum, kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP. "Sementara ini masih dengan pasal 338 KUHP. Namun, jika dalam proses penyidikan lanjutan ada unsur pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), makan akan kita terapkan," tegasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/