Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
6 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
6 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
5 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
4 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
5 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Terancam Hukuman Diatas 7 Tahun Penjara, 2 ABG Komplotan Jambret Dititip ke Lapas Anak

Terancam Hukuman Diatas 7 Tahun Penjara, 2 ABG Komplotan Jambret Dititip ke Lapas Anak
2 pelaku jambret, Angga dan Hengki saat diekspos di Mapolsek Limapuluh, Kamis siang (foto: barkah/goriau.com)
Kamis, 24 November 2016 16:27 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Terungkapnya komplotan jambret yang melibatkan dua remaja dibawah umur, DY (15) dan AR (15) terus dilakukan penyidikan dan pengembangan oleh pihak Polsek Limapuluh. Meski dibawah umur, keduanya tetap diproses secara hukum.

Hal tersebut disampaikan Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, Ipda M Bahari Abdi saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di Mapolsek Limapuluh usai ekspos, Kamis (24/11/2016) siang.

BACA JUGA:

. 4 Komplotan Bandit Jalanan Diciduk Polisi Pekanbaru, 2 Pelaku Masih ABG

. Siang Bolong Jambret Mahasiswi, 2 ABG di Pekanbaru Diamankan Polisi

"Kasusnya lanjut dan saat ini keduanya (DY dan AR) kita titipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pekanbaru. Ancaman hukumannya diatas tujuh tahun, jadi tetap diproses," terang Kanit.

Sebelumnya, tim opsnal Polsek Limapuluh meringkus empat pelaku penjambretan, berinisial HF alias Hengki (20), AA alias Angga (19) dan dua abg (anak baru gede), DY (15) dan AR (15). Selasa (22/11/2016) sore.

Dari tangan keempatnya, Polisi menyita dua sepeda motor dan dua helm yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya. Dalam pemeriksaan, keempatnya mengaku menjual setiap barang hasil kejahatannya di jasa jual beli online.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/