Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
14 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Riau

Soal Aseng, Fraksi Gerindra Sejahtera DPRD Riau Serahkan Kepada Keputusan Partai

Kamis, 17 November 2016 13:48 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
soal-aseng-fraksi-gerindra-sejahtera-dprd-riau-serahkan-kepada-keputusan-partaiH. Husni Thamrin
PEKANBARU - Fraksi Gerindra Sejahtera DPRD Riau belum mengambil sikap apapun terkait kasus hukum yang menjerat Siswaja Muljadi alias Aseng yang kini ditahan di Lapas Kelas II Bangkinang, Kampar. Semua keputusan tergantung kepada sikap partai yang akan memutuskan.

Aseng ditahan dalam kasus pembukaan lahan taanpa izin di Kabupaten Rokan Hilir. Politisi Partai Gerindra ini telah dieksekusi sejak 11 November 2016 lalu melalui Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan tindak pidana kegiatan perkebunan sawit tanpa izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Sikap fraksi sampai saat ini belum ada, kami menyerahkan sepenuhnya pada partai. Fraksi tidak bisa mengintervensi partai, sekalipun kami masih berharap pemikiran dari Aseng. Itu kembali semuanya kepada partai," kata Ketua Fraksi Gerindra Sejahtera, H. Husni Thamrin, Kamis (17/11/2016).

Sejak ditahan oleh Rutan Bagansiapi-api dan dipindahkan ke Lapas Bangkinang, anggota Fraksi Gerindra Sejahtera belum ada yang menjenguk.

"Insyaallah dalam waktu dekat kami akan lihat seperti apa keadaan beliau. Nanti sama-sama," kata Husni Thamrin lagi.

Sebelumnya, Ketua DPD Gerindra Provinsi Riau Nurzahedi mengaku partai juga belum mengambil langkah apapun terkait ditahannya Aseng.

"Kan kejadiannya baru, jadi kita lihat dulu. Kalau nanti peraturan mengharuskan diganti atau PAW, kami PAW. Kami dasarnya undang undang, peraturan saja," kata Nurzahedi.

Baca Juga: Sulap 453 Hektar Hutan Rohil Jadi Kebun Sawit, Anggota DPRD Riau Masuk Bui

Anggota Komisi VI DPR RI yang akrab disapa Edy Tanjung ini menyebutkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat keputusan dari lembaga penegak hukum atas kasus yang menimpa Siswaja Muljadi.***

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/