Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
3 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
3 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
2 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
2 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
1 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Hari Ini Polda Metro Jaya Akan "Kuliti" Ketua PB HMI Soal Rapat Sebelum Aksi 4 November

Hari Ini Polda Metro Jaya Akan Kuliti Ketua PB HMI Soal Rapat Sebelum Aksi 4 November
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono. (GoNews.co)
Senin, 14 November 2016 13:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Hari ini jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap Ketua PB HMI Mulyadi Tamsir terkait kericuhan yang terjadi pada aksi damai 4 November 2016 yang lalu.

Diakui oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, pemeriksaan Ketua PB HMI Mulyadi Tamsir hari ini akan fokus 'menguliti' terkait rapat-rapat sebelum aksi 4 November 2016.

"Sebagai ketua PB HMI sebelum demo 4 november yang berujung ricuh tersebut melakukan rapat-rapat. Tentunya juga kita mintakan pertanggungjawaban itu. Dia juga melakukan orasi, tentunya ini yang kita dalami apa ada menyuruh melakukan. Ini yang kita dalami terkait dengan perbuatan pidana yang dikakukan oleh lima anggota lainnya," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/11/2016).

Kombes Awi dalam keterangannya dihadapan wartawan juga mengatakan, keempat kader HMI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyerangan aparat, belum diberikan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan itu kan hak tersangka. Tetapi keputusan itu hak prerogatif dari penyidik. Mereka kita kenakan pasal 214 ancaman 7 tahun pidana," jelas Awi.

Polda Metro Jaya sendiri telah menetapkan kelima kader HMI yang ditangkap pada Senin (7/11/2016) malam sebagai tersangka. Kelimanya dikenakan pasal 214 jo 212 terkait dengan secara bersama melakukan kekerasan kepada pejabat yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman pidana selama 7 tahun.

Polda Metro Jaya menangkap lima kader HMI di sejumlah tempat berbeda. Mereka adalah II, RR, AH, RM dan MRB. Kelimanya ditangkap karena diduga melakukan penyerangan kepada petugas kepolisian dalam aksi damai yang berujung ricuh, tersebut. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/