Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
11 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
3
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
8 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
18 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Riau

Ngaku 6 Kali Cabuli Anak Tirinya, Wandi: 'Dia Minta Uang untuk Beli Kotak Pensil'

Ngaku 6 Kali Cabuli Anak Tirinya, Wandi: Dia Minta Uang untuk Beli Kotak Pensil
Tersangka pencabulan anak tiri menjalani pemeriksaan di ruang penyidik PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kamis sore (foto: barkah/goriau.com)
Kamis, 10 November 2016 18:07 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Aw alias Wandi (55), buruh serabutan yang diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru karena dugaan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 9 tahun, mengaku sudah berkali-kali melakukan perbuatan bejatnya.

"Pengakuannya (Pelaku) sudah enam kali, modusnya dengan bujuk rayu," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Juniasti saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di ruang kerjanya, Kamis (10/11/2016) sore.

Baca Juga: Modus Minta Pijit dan Kasih Uang Rp5000, Gaek 'Setengah Abad' di Pekanbaru Tega Cabuli Ank Tirinya

"Pelaku ini suami kelima ibu korban. Terungkapnya setelah korban bercerita kepada ayah kandungnya. Hasil visum korban, ditemukan adanya luka robek di kemaluannya," tambah Kanit.

Baca Juga: 11 Bulan Dicabuli Ayah Tiri, Bocah di Inhil Hamil 9 Bulan

Masih kata Kanit, untuk proses hukum terhadap pelaku yang berusia lebih dari setengah abad itu, akan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 10 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.

Baca Juga: Ditinggal Ibu Belanja, ABG di Rohil Dicabuli Ayah Tiri

Sementara itu, Wandi saat menjalani pemeriksaan di ruang PPA Satreskrim Polresta Pekanbaru, mengakui perbuatannya. Namun, Ia bersikeras tidak pernah memberi uang sebagai imbalannya.

Baca Juga: Dicabuli Ayah Tiri Sejak SD, Siswi SMP Mengadu ke Ayah Kandung

"Dia (korban) memang sering minta uang, kemarin Dia minta untuk beli kotak pensil. Saya tidak pernah paksa, saya minta dipijit saja," ungkap Pelaku.***

Kategori:Riau, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/