Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
22 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
20 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Umum

Diduga Langgar Izin dan Resahkan Warga, Badan Perizinan Pelalawan Sidak Pengepul Getah Karet di Sorek

Diduga Langgar Izin dan Resahkan Warga, Badan Perizinan Pelalawan Sidak Pengepul Getah Karet di Sorek
Lokasi pengepul getah karet di Kelurahan Sorek Satu.
Selasa, 01 November 2016 17:04 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Pelalawan, mendatangi salah satu lokasi pengepul karet di Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau, terkait banyaknya laporan masyarakat.

"Kita lakukan inspeksi mendadak ke pelaku usaha pengumpulan karet di Sorek Satu ini, sebagai tindak lanjut laporan warga," ungkap salah seorang petugas dari BPMP2T Pelalawan yang melakukan sidak, Selasa (1/11/2016).

Menurutnya, berdasarkan laporan dari warga aroma dari aktivitas karet tersebut menimbulkan aroma yang tidak sedap.

Baca Juga: Optimalisasi PAD Pelalawan Menuju Kemandirian

"Masyarakat yang bertempat tinggal disekitar pengepul karet tersebut keberatan," katanya.

Baca Juga: Optimalisasi PAD di Pelalawan Melalui Berbagai Sektor

Dijelaskannya, dari izin yang dikeluarkan oleh BPMP2T Pelalawan tertera bahwa izin diberikan untuk usaha pengumpulan hasil pertanian.

"Temuan kita di lokasi, pemilik tempat malah membuka usaha dari hasil perkebunan. Meski hanya beda tipis terkait izin yang terbit, tapi itu menyalahi ketentuan izin yang dimiliki," ujarnya menjelaskan.*** #PELALAWAN

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/