Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
14 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
6
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
10 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Home  /  Berita  /  Hukum

Tiga Minggu Lagi, PN Rengat Kembali Sedangkan Perambahan HPT Batang Lipaisiabu

Tiga Minggu Lagi, PN Rengat Kembali Sedangkan Perambahan HPT Batang Lipaisiabu
Pemukiman di kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh.
Jum'at, 28 Oktober 2016 18:54 WIB
Penulis: Wirman Susandi
TELUKKUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) Rengat telah memulai menyidangkan secara perdata perkara perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Batang Lipaisiabu di Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

"Rabu (26/10/2016) lalu, kita sudah mulai, yakni tahapan mediasi. Namun, karena tergugat tiga tak hadir, maka sidang ditunda tiga minggu lagi," ujar Humas PN Rengat, Wiwin Sulistya, SH kepada GoRiau.com, Kamis (27/10/2016) malam di Telukkuantan.

Baca Juga: Babat HLBB, Yayasan Riau Madani Ajukan Gugatan Legal Standing PT TBS

Dikatakan Wiwin, Yayasan Riau Madani kembali melayangkan gugatan terhadap Suwiro Wijaya alias Apin Merauke atas penguasaan lahan seluas lebih kurang 2.000 hektare di atas HPT Batang Lipaisiabu.

"Apin dalam hal ini menjadi tergugat satu. Tergugat dua adalah Dirjen Gakkum KLHK dan Kementerian ESDM," ujar Wiwin.

Baca Juga: Bantah Babat Hutan Lindung, Halim: Saya Beli, Bukan Babat

Namun, lanjut Wiwin, dalam persidangan perdana, tergugat dua tidak hadir. Sehingga, persidangan ditunda sampai tiga minggu ke depan.

"Karena tergugat tiga berada di luar provinsi, maka diberi waktu tiga minggu untuk sidang selanjutnya. Kita kembali menyurati para tergugat," jelas Wiwin. Jika para tergugat tidak juga hadir setelah panggilan ketiga, maka proses hukum tetap dilanjutkan. *** #KUANSING

Kategori:Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/