Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
11 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
8 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
Olahraga
9 jam yang lalu
Menpora Dito Ajak Dukung Apriyani cs, Ricky Subagja: Tidak Ada Yang Tak Mungkin
5
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
6 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
6 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Ikut Tarung di Pilgub Gorontalo, Istri Fadel Muhammad Resmi Mundur dari DPD RI

Ikut Tarung di Pilgub Gorontalo, Istri Fadel Muhammad Resmi Mundur dari DPD RI
Fadel Muhammad dan Istri. (Foto: Tempo.co)
Jum'at, 28 Oktober 2016 19:58 WIB
JAKARTA - Hana Hasanah Fadel Muhammad resmi mengundurkan diri dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pengunduran diri itu dilakukan sejak ditetapkan sebagai peserta dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo 2017.

Hana Hasanah dengan nomor anggota B-109 resmi menandatangani surat pengunduran diri dari keanggotanya di DPD tertanggal 27 Oktober 2016. "Iya saya sudah menandatangani surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPD RI di Jakarta, untuk diberitahukan kepada Pimpinan DPD RI," kata Hana, Jumat, 28 Oktober 2016.

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota, anggota DPD yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah harus mengajukan surat pengunduran diri, 60 hari sejak ditetapkan. Di dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016, calon tersebut sudah harus memasukkan surat pengunduran diri tersebut minimal lima hari sejak ditetapkan.

"Profesionalitas harus saya tunjukkan kepada masyarakat, menjadi anggota DPD RI sebagai perwakilan rakyat Gorontalo memang sebuah amanah. Namun saya rasa perlu untuk menjadi calon gubernur agar bisa membuat atau mengeluarkan kebijakan yang bisa dirasakan langsung oleh rakyat," ujarnya.

Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo, Hana Hasanah Fadel dan Tonny S. Junus, maju menjadi peserta pada pilkada 2017, diusung PDI Perjuangan, Gerindra, PPP, dan PKB. ***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:antara dan tempo
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta, Gorontalo
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/