Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
Olahraga
24 jam yang lalu
Lalu Mara Ingatkan Lobi Iwan Bule Bikin Shin Tae-yong Berani Ambil Resiko
2
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
Olahraga
24 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U 23, Shin Tae-Yong Berikan Kepercayaan Kepada Pemain Timnas Indonesia
3
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
19 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
4
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
19 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
5
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
6
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
20 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Home  /  Berita  /  Riau

Sidang Lanjutan Praperadilan Polresta Pekanbaru, Pihak Pemohon Hadirkan Seorang Ahli dan 3 Saksi Serta 5 Surat Bukti

Sidang Lanjutan Praperadilan Polresta Pekanbaru, Pihak Pemohon Hadirkan Seorang Ahli dan 3 Saksi Serta 5 Surat Bukti
Tim Advokasi dari pihak pemohon hadirkan seorang ahli dan tiga saksi dalam sidang lanjutan praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru yang dianggap langgar KUHAP di ruang sidang Kartika PN Pekanbaru, Kamis siang (foto: barkah/goriau.com)
Kamis, 27 Oktober 2016 13:41 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Sidang lanjutan praperadilan antara pemohon Nu dan termohon Polresta Pekanbaru, pasca penggeledahan dan penyitaan uang Rp1,2 miliar di salah satu rumah Kampung Dalam, Pekanbaru yang diduga milik Wl beberapa waktu lalu, kembali digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (27/10/2016) siang.

Dalam gelar sidang ketiga dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak pemohon yang langsung menghadirkan, DR Eva Achjani Zulfa selaku ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI).

Baca Juga: Dianggap Langgar KUHAP, Polresta Pekanbaru Dipraperadilankan

Sidang yang diketuai hakim tunggal Sorta Ria Neva SH MHum, sempat diskor selama lebih dari tiga jam karena ada beberapa berkas dari pemohon yang belum dilegalisir. Sidang kembali dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dengan dihadiri Tim Advokasi Kebenaran Hukum dari pemohon, yaitu, Irwan S Tanjung, Wita Sumarni dan Hendrayana Pasaribu. Sementara itu, dari pihak termohon, Polresta Pekanbaru diwakili kuasa hukum, DR Rudi Pardede.

Dalam sidang lanjutan tersebut, selain menghadirkan saksi ahli, pihak pemohon turut menghadirkan tiga orang saksi, diantaranya, Danil, Abdul Hasan dan Kiki Susilawati. Serta lima berkas yang dijadikan surat bukti terkait penggeledahan dan penyitaan uang Rp1,2 miliar di rumah Nu oleh Polresta Pekanbaru yang dianggap melanggar KUHAP.

Baca Juga: Ini Tuntutan Tim Advokasi yang Harus Dipenuhi Polresta Pekanbaru karena Dianggap Langgar KUHAP

Pantauan GoRiau.com (GoNews Grup) di ruang sidang Kartika PN Pekanbaru, hakim ketua tengah mendengarkan keterangan salah seorang saksi, Danil yang menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT) Kampung Dalam Pekanbaru.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan praperadilan terhadap Polresta Pekanbaru masih berlangsung. Saat ini, hakim ketua masih mendengarkan keterangan satu orang saksi.***

Kategori:Riau, Peristiwa
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/