Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
2
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
3
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
Olahraga
23 jam yang lalu
Indra Sjafri Genjot Fisik Timnas U-20 Indonesia
4
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Pemkab Kepulauan Seribu Peringati Pekan Imunisasi Dunia 2024
5
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
Umum
21 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Siapkan Pakta Integritas untuk Kepengurusan PWI Jaya 2024-2029
6
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Umum
20 jam yang lalu
Dewi Sandra Soroti Pentingnya Produk Halal di Brave Beauty Summit Qatar
Home  /  Berita  /  Hukum

Poldasu Grebek Industri Pengoplosan Gas Bersubsidi

Poldasu Grebek Industri Pengoplosan Gas Bersubsidi
Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan,
Senin, 24 Oktober 2016 19:46 WIB
Penulis: Kamal
MEDAN - Sub - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Subdit IV/Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir - Reskrimsus) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggerebek PT Gas Antar Santara (GAS) Jalan Sei Belutu, Pasar IX, No 46 Lingkungan I - B, Kelurahan Padang Bulan Selayang, Kecamatan Medan Selayang, karena melakukan praktik pemidahan (pengoplosan) gas bersubsidi ke non subsidi, Sabtu (22/10/2016) lalu.


"Modus operandinya, memindahkan LPG bersubsidi isi 3 Kg ke LPG No subsidi ukuran 12 Kg dan 50 Kg," jelas Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Toga H Panjaitan didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Rina Sari Ginting dan Wadir Reskrimsus, AKBP Maruli Siahaan, Senin (24/10/2016).

Selain itu, imbuh Toga, PT GAS juga menyalahgunakan kuota penyaluran LPG yang seharusnya untuk distribusi wilayah Deli Serdang. Subsidi diubah menjadi non subsidi dijual ke pasar bebas (non subsidi) dengan maksud melipat gandakan keuntungan di luar ketentuan yang wajar. Setiap harinya, PT GAS memperoleh subsidi 800 tabung gas 3 kg.

Dalam kasus ini, kata Toga, pihaknya menetapkan seorang tersangka atas nama Asido Sitanggang (46), warga Jalan Sikambing Gang Pattimura, No 30 BB, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Medan yang bertindak sebagai Direktur Utama (Dirut) PT GAS.

"Para pekerja pangkalan gas LPG tersebut tidak bisa menunjukkan izin usaha pemindahan dari tabung gas ukuran 3 kg bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg," ungkap Toga.

Mantan Dir - Narkoba Poldasu ini mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan. "Yang jelas masih satu orang tersangka yang kita tetapkan. Tentang keterlibatan oknum DPRD masih kita selidiki. Untuk mengetahui keterlibatan anggota dewan itu, kita panggillah dulu notaris yang membuat akte perusahaan itu," tandasnya.

Sementara, tersangka Asido Sitanggang mengakui, usaha yang dikelolanya itu sudah beroperasi selama tiga bulan dan keuntungan Rp6 juta setiap bulannya.

Dari pengungkapan kasus ini, Poldasu menyita tiga buah buku laporan kas keuangan dan pengeluaran serta penjualan tabung (LPG) 12 kg dan 50 kg, 2 bon faktur dengan logo PT Pico Gas Agen Resmi Pertamina, uang hasil penjualan Rp 7,2 juta, 10 alat suntik, 1 timbangan, 795 tabung gas 3 kg, 79 tabung gas 12 kg dan 16 tabung gas 50 kg.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf b Jo Pasal 1 ke 3e Undang-undang Darurat No 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 8 tahun 1962 tentang Barang-barang Dalam Pengawasan Jo Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 11 tahun 1962.

Editor:Arif
Kategori:Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/