Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
Olahraga
21 jam yang lalu
PSIS Kantongi Licensing AFC Challenge League Dan BRI Liga 1
2
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Heru Budi Hartono Tinjau Lokasi Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung
3
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
DKI Jakarta
21 jam yang lalu
Senator Dailami Sesalkan Pengelola Minimarket Memukul Bukan Merangkul Jukir
4
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
Umum
19 jam yang lalu
Musisi dan Wartawan yang Tergabung di PSKI Sukses Gelar Halalbihalal
5
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
Umum
16 jam yang lalu
Avril Lavigne Anggap Teori Konspirasi Tentangnya Sebagai Bukti Awet Muda
6
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Olahraga
21 jam yang lalu
Arema FC Gandeng Apparel Nasional Musim Depan
Home  /  Berita  /  Umum

Pembebasan Kawasan Teknopolitan Pelalawan, Bupati Harris Katakan Ada Titik Terang

Pembebasan Kawasan Teknopolitan Pelalawan, Bupati Harris Katakan Ada Titik Terang
Sekolah Tinggi Teknopolitan Pelalawan (ST2P), berdiri diatas lahan Teknopolitan di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalwan, Riau.
Selasa, 18 Oktober 2016 17:08 WIB
Penulis: Farikhin
PANGKALANKERINCI - Keraguan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau untuk melakukan pembebasan kawasan Teknopolitan, terjawab. Proses ganti rugi tanaman tumbuh di atas lahan Teknopolitan segera teralisasi.

"Proses ganti rugi tanaman tumbuh diatas lahan Teknopolitan sudah menemui titik terang," kata Bupati Pelalawan, HM Harris, Selasa (18/10/2016).

Disampaikannya, hal itu setelah pihak Pemda Pelalawan melakukan konsultasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (17/10/2016) kemarin.

"Proses ganti rugi tanaman tumbuh di atas lahan Teknopolitan itu bisa dilakukan, asalkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," jelas Harris.

Lanjutnya, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) akan membahas teknis hukum proses pembayaran ganti rugi.

"Tim independen, nantinya yang akan melakukan proses pembayaran ganti rugi tersebut," pungkas Harris.(***)

Kategori:Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/