Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
9 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
8 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
4
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
8 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
8 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
9 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengusaha Enggan Garap Proyek Pemerintah, Ketua BPK Berikan Solusi

Pengusaha Enggan Garap Proyek Pemerintah, Ketua BPK Berikan Solusi
Kamis, 13 Oktober 2016 12:37 WIB

JAKARTA - Kriminalisasi oleh aparat penegak hukum kerap menjadi momok yang menakutkan bagi pengusaha kontraktor di daerah. Para pengusaha kontraktor kemudian enggan menggarap proyek-proyek pemerintah, sebab takut dikriminalisasi. 

Ketua BPK Harry Azhar Azis mengakui aparat di daerah terlalu “proaktif” dan “kreatif” dan hal ini membuat kepala daerah dan pengusaha kewalahan. Harry mengatakan, pengusaha tidak perlu khawatir kali ini sebab telah ada mekanisme pelaporan dan penyelesaian bagi berbagai proyek pemerintah yang bermasalah.

“Sudah ada Inpresnya,” ujar Harry pada saat memberikan ceramah di depan 110 peserta Diklatnas Hipmi Lemhanas (12/10).

Harry memberikan ceramah dengan judul Pengelolaan Keuangan Negara yang Accountable untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi.

Harry mengatakan, BPK akan melakukan audit atas proyek tersebut. Bila ditemukan proyek tersebut tidak sesuai spesifikasi, maka akan diberi waktu untuk menyelesaikan dan mengembalikan selisi atau sisa yang tidak sesuai dengan spesifikasi tersebut. Dia mencontohkan, bila nilai proyek sebesar Rp 100 miliar dan yang terlaksana dilapangan hanya Rp 80 miliar, maka kontraktor diberi waktu selama 60 hari mengembalikan sebesar Rp 20 miliar ke kas negara. 

Hanya saja, bila belum memiliki dana, maka kontraktor dapat menyerahkan action plan kepada BPK sebelum hari ke-60. Action plan ini berisi rencana pengembalian ke kas Negara ke depan.

“Tapi kalau selama 60 hari tidak kembali akan jadi wilayah penegak hukum, “ ujar Harry. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Ekonomi, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/