Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
2
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
10 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
13 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
Olahraga
10 jam yang lalu
Tampil Trengginas, Korea Utara Bekuk Korea Selatan
5
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
20 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Jelang Pilkada 2017

Maraknya Perang Antar Pendukung Calon, Lukman Edy Usulkan Black Campagne Masuk dalam Peraturan Pemilu

Maraknya Perang Antar Pendukung Calon, Lukman Edy Usulkan Black Campagne Masuk dalam Peraturan Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy. (istimewa)
Selasa, 04 Oktober 2016 14:23 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Maraknya perang antara para pendukung setiap pasangan calon dalam Pilgub 2017 mendatang di Media sosial menjadi perhatian publik.

Terkait hal ini, Wakil ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memasukan hal tersebut dalam peraturan pemilu.

"Kita memang mendorong dan ini sudah menjadi praktek, melarang black campagne (kampanye hitam)," ujar Lukman di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2016).

Namun Lukman menjelaskan, pihak sulit membatasi konten-konten media sosial (medsos) yang melakukan black campagne selagi medsos tersebut bukan akun resmi yang terdaftar.

"Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun rancangan peraturan Bawaslu ini, kami sepakat bahwa akun-akun medsos yang digunakan secara resmi (oleh) paslon harus resmi terdaftar," tukas Polistisi PKB Dapil Riau itu.

Pasalnya kata Lukman, pihaknya tidak bisa membatasi dan menata sampai ke akun-akun yang liar. "Tapu perlu exercise dalam bentuk lain sehingga kita bisa mengantisipasi perang black campagne," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/