Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
20 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
16 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
16 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
17 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Riau

Juknis Penggunaan Dana BOS dan BOSDA Direvisi, Seluruh Kepsek SD-SMP Diberikan Pengarahan

Juknis Penggunaan Dana BOS dan BOSDA Direvisi, Seluruh Kepsek SD-SMP Diberikan Pengarahan
Seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP di Mandau Pinggir Ikuti Sosialisasi penggunaan Dana BOS/BOSDA di Aula Sekolah Al Kausar Duri
Selasa, 04 Oktober 2016 15:07 WIB
Penulis: Ira Widana
DURI - Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis mengumpulkan seluruh Kepala Sekolah SD dan SMP se Kecamatan Mandau dan Pinggir di Aula Yayasan Al Kausar Duri, Jalan Kayangan, Kelurahan Babusalam, Selasa (4/10/2016) pagi tadi guna mensosialisasikan revisi Juknis penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOSDA.

Demikian dikatakan Plt Kepala Dinas Pendidikan Bengkalis, Edi Sakura SPd MPd kepada GoRiau.com usai membuka acara tersebut. Selain menerima arahan tentang penggunaan dana BOS/BOSDA, kepala sekolah juga diberikan arahan tentang pendataan dapodik yang akurat.

"Penggunaan Dana BOS/BOSDA harus jelas dan akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, tidak mengada-ngada. Untuk itu, penting diketahui Kepala Sekolah mengenai petunjuk teknis yang benar," ujar Edi Sakura.

Menurut Edi, penggunaan dana harus jelas dan bersih serta dibubuhi materai. Bila terjadi penyimpangan merupakan tanggung jawab penerima.

"Sementara itu bendahara boleh memegang dana tidak lebih dari Rp 10 Jt, yang mana tujuannya untuk mengantisifasi keperluan sekolah yang sifatnya penting dan segera," tambah Edi lagi.

Selain itu, lanjut Edi, dirinya akan rutin melakukan kunjungan ke seluruh Sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dengan tujuan dapat melihat langsung keadaan sekolah yang sebenarnya.

"Sebagai pejabat baru sangat mengharapkan kerja sama yang baik dan bersinergi demi kemajuan Pendidikan yang ada di Mandau dan Pinggir dan se-Kabupaten Bengkalis umumnya. Kepsek juga harus membuat juknis kerja yang arahnya jelas serta profesional," katanya lagi.***

Kategori:Pendidikan, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/