Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
10 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
2
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
10 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
3
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
10 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
4
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
5 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
5
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
4 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
6
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
3 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Home  /  Berita  /  Riau

Terancam 15 Tahun Penjara dan Tidak Bisa Diversi, Pelaku Pemukulan Siswa SMP Bukit Raya Dititipkan ke Lapas Anak

Terancam 15 Tahun Penjara dan Tidak Bisa Diversi, Pelaku Pemukulan Siswa SMP Bukit Raya Dititipkan ke Lapas Anak
Beberapa siswa kelas IX C SMP Bukit Raya menunjukkan bangku yang biasa digunakan almarhum DO, (foto: barkah/goriau.com)
Senin, 03 Oktober 2016 19:50 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Kasus penganiayaan berat, hingga mengakibatkan DO (16) seorang siswa SMP Bukit Raya tewas masih terus berlanjut. Bahkan, pelaku Pd (14) terpaksa harus menjalani hukuman, meski masih dibawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Ipda Sulaeman Daulay, menuturkan, hari ini, Senin (3/10/2016) pelaku dititipkan ke Lapas Anak Klas II B Pekanbaru, karena terbukti melanggar pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya 15 tahun penjara, jadi tidak bisa kita lakukan diversi meski dibawah umur. Diversi bisa dilakukan jika ancaman hukuman dibawah lima tahun penjara," terang Sulaeman saat berbincang dengan GoRiau.com (GoNews Grup) di ruang kerjanya, Senin sore.

Mengenai penyebab pasti kematian korban, Kanit mengatakan, jika saat ini pihaknya masih menunggu hasil autopsi korban. "Kita masih tunggu hasil autopsinya, kemungkinan besok (Selasa) baru keluar hasilnya," tukasnya.

Sebelumnya, seorang siswa SMP Bukit Raya, DO (16) ditemukan tidak bernyawa di sebuah lapangan, jalan Hangtuah, Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (30/9/2016) siang, pukul 11.00 WIB.

Siswa kelas IX itu diduga tewas setelah terlibat perkelahian dengan Pd (14), siswa kelas VII SMP Zamrad. Belum diketahui motif sebenarnya, namun diduga pelaku tersinggung karena merasa ditantang korban.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/