Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
12 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
12 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
3
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
12 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
11 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
8 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kepercayaan Publik Terhadap DPD RI Bisa 'Rontok' Jika BK Tak Segera Cari Pengganti Irman Gusman

Kepercayaan Publik Terhadap DPD RI Bisa Rontok Jika BK Tak Segera Cari Pengganti Irman Gusman
Ketua DPD RI, Irman Gusman saat diperiksa KPK. (istimewa)
Sabtu, 01 Oktober 2016 19:01 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kepercayaan publik terhadap DPD RI bisa rontok, bila lembaga perwakilan daerah itu lamban memproses pergantian Ketua DPD Irman Gusman. Sebab, sudah dua pekan ini, DPD masih juga dipimpin Irman, tersangka kasus penerimaan suap.

Irman ditangkap operasi tangkap tangan (OTT). Sekalipun Badan Kehormatan (BK) DPD sudah menetapkan Irman Gusman , namun hingga kini Irman masih juga menyandang status Ketua DPD.

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jember, Budi Dwi mewanti-wanti agar DPD tidak salah langkah, sehingga kasus dugaan suap pada Irman Gusman tidak menyeret kelembagaannya.

Menurut Budi, untuk meyakinkan publik bahwa DPD masih bisa diharapkan, DPD harus bersikap tegas terhadap anggotanya yang korupsi, dan bukan justru membelanya.

"Merujuk peraturan nomor 1 tahun 2016 tentang tata tertib DPD disebutkan, pimpinan DPD yang jadi tersangka akan diberhentikan. Jadi tidak perlu keputusan incract, karena itu aturannya yang mereka sepakati dan buat," katanya, Sabtu (1/10/2016)

Nah dalam peraturan itu, lanjut Budi, dijelaskan juga bahwa, pengisian kekosongan kursi pimpinan DPD tiga hari setelah pimpinan yang bersangkutan diberhentikan. Dengan begitu, seharusnya pergantian Irman Gusman sebagai Ketua DPD sudah dilakukan 23 September 2016.

"Sebab, BK DPD telah merekomendasikan pemberhentian Irman dan melaporkan rekomendasi itu dalam rapat paripurna DPD pada 20 September kemarin," katanya.

Dia juga menyarankan kepada Pimpinan DPD segera menggelar sidang paripurna untuk memproses pergantian Irman Gusman sebagai Pimpinan DPD. "Pimpinan DPD jangan justru menunda-nunda. Karena selain menyalahi tattib, penundaan itu juga akan melumpuhkan kepercayaan publik terhadap DPD," cetusnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/