Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
12 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
12 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
16 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
5
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
11 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
6
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
12 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Home  /  Berita  /  Riau

Laporan Dugaan Korupsi Proyek Gedung Fakultas Teknik Unri 'Senyap' di Kejati Riau

Laporan Dugaan Korupsi Proyek Gedung Fakultas Teknik Unri Senyap di Kejati Riau
Ilustrasi/Net
Kamis, 29 September 2016 00:58 WIB
Penulis: Fahrul Rozi
PEKANBARU - Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD), Raja Adnan mempertanyakan perkembangan laporan dugaan korupsi pembangunan Fakultas Teknik Universitas Riau (Unri) sebesar Rp2,45 miliar di Kejati Riau, yang telah dilaporkan sejak Juni 2016 lalu. Sesuai Peraturan Pemerintah, harusnya pihak Kejati menyampaikan perkembangan laporan pelapor dalam waktu 30 hari.

"Ini sudah 90 hari, belum ada dikabarkan perkembangan laporan saya tersebut. Berarti saya menganggap Kejati sudah melecehkan PP," ujar Adnan, Rabu (28/9/2016).

Untuk itu, dia berjanji akan segera menyurati Kejati Riau mempertanyakan perkembangan laporan tersebut. "Kami ingin korupsi di Riau ini hilang, jangan lagi bermain-msin dengan korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Raja Adnan melaporkan dugaan penyimpangan proyek pembangunan gedung Dekanat Fakultas Teknik Universitas Riau tahap 1, senilai Rp2,480 miliar pada tahun 2015, Selasa (21/6/2016) lalu. Selain mantan Dekan, juga dilaporkan Pejabat Pembuat Komitmen Suwitno, kontraktor pelaksana Direktur Utama PT Nonhas Adesrabat, dan Ketua Pokja ULP Mira Dharma Susilawati. 

Dugaan penyimpangan tersebut, antara lain, Pokja ULP Universitas Riau diduga sengaja memanipulasi atau memalsukan tenaga ahli atau tenaga terampil perusahaan yang dijadikan pemenang proyek pembangunan gedung Dekanat Fakultas Teknik Unri tahap I, yakni PT Monhas Andesrabat.

Hal ini karena tenaga terampil atau tenaga ahlinya sama dengan yang dimiliki PT Mutiara Bahtera Riau, yang diduga dibawah kendali Algian Kamaldi (mantan Dekan). Selain itu, metode pelaksanaan diduga hanya diketik ulang dan dibuat oleh Pokja ULP.

Kemudian, pembangunan gedung Dekanat Fakultas Teknik yang dimulai pada tanggal 12 September 2015 dan kontrak berakhir tanggal 26 Desember 2015. Menurut Raja Adnan, di lapangan hingga kontrak berakhir bobot pekerjaan baru sekitar 60 persen, sehingga seharusnya kontraktor pelaksana diberlakukan denda keterlambatan maksimal 5 persen.

Namun dari infomasi yang diperoleh, pada Maret 2016, proyek tersebut masih dikerjakan dan diduga telah terjadi rekayasa PHO dan FHO. Lebih ironi menurutnya, PT Monhas Andesrabat tidak didenda dan tidak diputus kontrak. Serta tidak dicairkan jaminan pelaksanaan dan tidak dimasukkan dalam daftar hitam.

Dengan adanya perbuatan ini, Raja Adnan menilai telah terjadi kerugian negara sebesar Rp248 juta. Untuk itu, dia meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Riau Sugeng Riyanta yang dikonfirmasi melalui selulernya belum bersedia menjawab. Pesan singkat yang dikirim juga belum dibalas.

Demikian juga dengan Suwitno, Pejabat Pembuat Komitmen, ketika dihubungi melalui selulernya tidak bersedia menjawab, pesan singkat yang dikirim juga tidak dijawab.***

Kategori:Hukum, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/